Jumat, 19/01/2018
Jumat, 19/01/2018
Jumat, 19/01/2018
SAMARINDA – Terbatasnya jangkauan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim, membuat pengawas pemilu tersebut hanya mengawasi akun resmi paslon (pasangan calon) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul. “UU Pilkada, selain memberikan kewenangan, juga memberikan batasan kewenangan kepada pengawas pemilu untuk mengawasi pilkada di medsos,” kata Saipul, baru-baru ini.
Meski demikian, bawaslu tetap akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada akun tidak resmi dari paslon di medsos yang memunculkan isu SARA. “Seperti fitnah-memfitnah dan memunculkan isu SARA itu masuk di pidana umum atau UU ITE,”sebutnya.
Terkait pola koordinasi antara pengawas pemilu dan kepolisian, akan dikoordinasikan dengan Bawaslu RI. “Kita akan sampaikan ke Bawaslu RI untuk pola koordinasi ini, kepada pihak keamanan yang mempunyai jangkauan untuk mengawasi di media sosial tadi,”ujar Saipul.
Seperti di Komisi Penyiaran, kata dia, hanya mengawasi penyiaran. Begitu juga di UU Pilkada yang membatasi gerak pengawas pemilu. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.