Selasa, 23/01/2018

Tim Kampaye, Kepala Daerah dan Anggota Dewan Harus Cuti

Selasa, 23/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Tim Kampaye, Kepala Daerah dan Anggota Dewan Harus Cuti

Selasa, 23/01/2018

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota segera mengajukan surat cuti jika masuk dalam tim kampanye pasangan calon (paslon) Pilgub Kaltim. 

Sesuai jadwal KPU, kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2018.

 “Kami harapkan kepada bupati, wakil bupati atau walikota, wakil walikota dan anggota dewan provinsi dan kabupaten kota yang masih dalam tim kampaye agar menyerahkan surat cuti ke KPU sebelum masa kampaye,” kata Komisoner KPU Kaltim, Bidang Teknis Rudiansyah, saat ditemui usai menggelar Focus Group disscusion KPU Kaltim dengan media dan parpol pengusung, Senin (22/1) kemarin.

Untuk proses pengambilan cuti tersebut, bagi kepala daerah kata Rudi, cukup mengambil surat cuti ke gubernur. Sementara untuk anggota dewan provinsi dan kabupaten/kota cukup mengambil surat cuti di pimpinan DPRD masing-masing. Jika ketua DPRD-nya yang menjadi tim kampaye cukup membuat surat cuti diri sendiri sebagai anggota DPRD.

“Kalau gubernur yang masuk dalam tim kampanye harus mengambil surat cuti dari Kemendagri. Dan untuk DPR RI cukup di parlemennya yang mengeluarkan izin cuti,” ungkap Rudi.

Jika surat cuti tersebut tidak dise­rahakan sebelum masa kampenye, KPU akan melakukan penghentian proses kampaye kepada paslon yang bersangkutan.

 “KPU bisa menghentikan kampanye kalau surat cuti tidak diserahkan ke KPU, sebelum masuk tahapan kampaye,”tegas Rudi.

Diketahui, keempat paslon yang berlaga di Pilgub Kaltim, yakni pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, Andi Sofyan Hasdam –Nusyirwan Ismail. Selanjutnya pasangan Rusmadi Wongso– Safaruddin dan pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat. (sab)


Tim Kampaye, Kepala Daerah dan Anggota Dewan Harus Cuti

Selasa, 23/01/2018

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.