Sabtu, 03/02/2018
Sabtu, 03/02/2018
Sabtu, 03/02/2018
SAMARINDA – Tim verifikasi faktual dari KPU Kaltim kembali akan melakukan verfikasi terhadap lima parpol yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), Sabtu (3/2) hari ini.
Kelima parpol tersebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Diketahui, sebelumnya KPU menyatakan lima parpol BMS. Tim ferivikator memberikan waktu selama dua hari, 1-2 Februari kepada lima parpol untuk perbaikan.
“Karena kita sudah kasih waktu selama dua hari untuk melakukan perbaikan, jadi Sabtu (3/2) hari ini, kita akan kembali memverifikasi ke lima parpol tersebut,” kata Komisioner KPU Kaltim bidang Hukum, Viko Januardhy, kemarin.
Setelah verifikasi perbaikan dilakukan, KPU Kaltim akan melaporkan hasil verifikasi 12 parpol ke KPU RI pada 5 Februari 2018 mendatang.
“Jika masa perbaikan tersebut ternyata mereka (parpol) belum memperbaiki, maka akan di umumkan oleh KPU RI mereka tidak dapat mengikuti Pemilu 2019 secara nasional. Karena syarat ditingkat nasional itu harus terverifikasi semua kepengurusan di 34 provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, untuk parpol baru yakni Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda tingkat wilayah/daerah di Kaltim, telah dilakukan verifikasi faktual beberapa waktu lalu. KPU Kaltim sudah melaporkan hasilnya kepada KPU RI dan rencananya akan diumumkan pada tanggal 6 Februari 2018.
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi faktual parpol sebagai calon peserta pemilu 2019. Dari 12 parpol di tingkat Kaltim, sebanyak lima parpol dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Selama dua hari verifikasi pada 29-30 Januari lalu, terdapat lima dari 12 parpol dinyatakan BMS.
Parpol yang memenuhi syarat telah melengkapi segala persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019, turunan dari UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diantaranya, verifikasi kepengurusan, kantor sekretariat, keterwakilan 30 persen perempuan, dan cakupan 75 persen di tingkat provinsi atau menjangkau 8 Kabupaten/Kota dari 10 Kabupaten/kota di Kaltim. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.