Jumat, 02/03/2018

KPU ‘Semprit’ Paslon Nomor Urut 2

Jumat, 02/03/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU ‘Semprit’ Paslon Nomor Urut 2

Jumat, 02/03/2018

logo

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim secara resmi memberi teguran tertulis kepada pasangan calon nomor urut 2, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat(JaDi). Peringatan tertulis tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 298/PP.20.3-SD/Prov/II/2018.

Sementara, surat Bawaslu Kaltim bernomor : 108/K.Bawaslu Prov KI/PM.05.01/2/2018 tanggal 23 Februari 2018 tentang penegasan rekomendasi hasil penaganan pelanggaran yang dilaksanakan Panwaslu Kota Samarinda berkenaan dengan acara deklarasi pemenangan TIM JaDi, Rabu, 14 Februariui 2018 di Kompleks Stadion Madya Sempaja, Samarinda.

Dengan adanya surat itu, KPU meminta agar menaati Undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU) dalam kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2018.

“Surat teguran tersebut, dalam hal ini KPU Kaltim hanya meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Kaltim berdasarkan temuan Panwaslu Samarinda. Dan menurut peraturan pemilu rekomendasi Bawaslu wajib di jalankan KPU,” kata Vico Januardhy, Komisoner KPU Kaltim Bidang Hukum, Kamis (1/3) malam kemarin.

Vico menjelaskan, surat teguran tertulis tersebut adalah peringatan administrasi tertulis.

“Peringatan administratif tertulis itu kita layangkan agar setiap paslon mengikuti sesuai jadwal kampanye,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan JaDi, Rusman Yaqub mengaku kecewa dengan terbitnya surat teguran tertulis yang dianggapnya sangat merugikan kerja-kerja politiknya. Dia menganggap klarifikasi yang dilakukan sebelumnya menjadi sia-sia

“Pada prinsipnya kami sangat menghormati keputusan itu (surat teguran), tapi kami meras ini sangat menggangu dan merugikan kami,” kata Rusman Yaqub.

Pada prosesnya, Rusman menyatakan ada undangan dari Panwaslu untuk mengklarifikasi dan tim pemenangan menghormati itu dengan menghadiri. “Kami kan berharap setelah klarifikasi masalah ini selesai, tapi kok malah terbit surat teguran. Kami jadinya bertanya, makna dari klarifikasi itu apa?,” ungkap Rusman.

Rusman mengaku secara legal formal atas terbitnya surat teguran memang tugas KPU atas temuan Bawaslu. Rusman berharap dalam surat teguran itu membeber hasil klarifikasi dari pihak tim pemenangan JaDi. “kalau dibeber klarifikasi dari kami kan akhirnya masyarakat bisa menilai,” kata dia.

Pada acara deklarasi tim pemenangan di Kompleks Stadion Madya Sempaja itu kata Rusman berjalan mulus. Tak ada teguran juga dari Panwaslu. ‘kalau memang melanggar seharusnya kami ditegur saat itu juga, tapi kan tidak, kami beranggapan acara itu tak melanggar,” kata dia.

Dengan terbitnya surat teguran itu, Rusman tetap berharap Bawaslu harus adil menjalankan tugasnya. Rusman meyakini tim pemenangan pasangan calon lain juga melakukan hal serupa tapi tak mendapat perhatian pengawas pemilu.

“Kami berharap jangan kami saja diberi tindakan seperti itu jika pasangan lain juga melakukan hal yang sama. (sab)


KPU ‘Semprit’ Paslon Nomor Urut 2

Jumat, 02/03/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.