Senin, 16/04/2018
Senin, 16/04/2018
Jumiko
Senin, 16/04/2018
Jumiko
SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim dalam waktu dekat ini akan melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) kepada Jumiko, anggota Panwaslu Balikpapan yang terjerat kasus dugaan pelanggaran dana hibah Pilkada 2015 di Kota Balikpapan.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengungkap, saat ini Jumiko sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Panwaslu Kota Balikpapan. “Jumiko juga sudah kita nonaktifkan karena dia mau fokus ke kasusnya,”katanya.
Kata Saipul, soal penganti Jumiko, pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan melakukan tes wawancara. “Penganti Jumiko adalah nomor urut berikutnya,” kata Saipul tanpa membeberkan nama.
Meski dalam pergantian nanti, nomor berikutnya yang akan mengisih kursi tersebut. Namun dia mengaku akan tetap melakukan verifikasi terhadap tiga calon penganti atau cadangan penganti sebelumnya.
“Urutan nomor tetap akan kita pakai. Namun kita tetap memverifikasi tiga orang, hal itu kita lakukan untuk mengantisipasi ada yang tidak memenuhi syarat. Misalnya ada yang masuk partai atau menjadi tim kampanye paslon kan itu tidak boleh. Hal itu yang kita khawatirkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Balikpapan menahan Jumiko dan dua Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkot Balikpapan atas kasus korupsi dana hibah Pilwali Balikpapan senilai Rp 969 juta. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.