Sabtu, 28/04/2018

Maju DPD RI, Dua Nama Anggota DPRD Kaltim Belum Aman

Sabtu, 28/04/2018

LENGKAPI DUKUNGAN : Aula Kantor KPU Kaltim saat melakukan verifikasi dukungan kepada bakal calon anggota DPD dapil Kaltim. Hingga, Jumat (27/4) baru 32 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat. (sab/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Maju DPD RI, Dua Nama Anggota DPRD Kaltim Belum Aman

Sabtu, 28/04/2018

logo

LENGKAPI DUKUNGAN : Aula Kantor KPU Kaltim saat melakukan verifikasi dukungan kepada bakal calon anggota DPD dapil Kaltim. Hingga, Jumat (27/4) baru 32 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat. (sab/korankaltim)

SAMARINDA - Pendaftran bakal calon (balon) anggota DPD RI dapil Kaltim resmi ditutup, Kamis (26/4) pukul 24.00 Wita. 

Setidaknya ada 44 balon DPD yang sudah menyerahkan berkas dukungan KTP-el ke KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmad, Samarinda. Dari jumlah pelamar, masih ada 14 orang yang belum aman. Dari 14 nama tersebut ada dua nama anggota DPRD Kaltim yakni, Sandra Puspa Dewi dan Siti Qomariah 

“Hingga pukul 19.00 Wita sudah 30 balon DPD yang mendapatkan Tanda Terima (TT). Sedangkan 14 nama masih diverifikasi atau hitung berkas dukungannya,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy, Jumat (27/4) malam.

Menurutnya, verifikasi yang dilakukan KPU terkait dengan jumlah dukungan minimal dan sebaran. Sedangkan verifikasi administrasi, KTP ganda dimulai 27 April sampai 10 Mei 2018 oleh tim verifikasi pendaftaran calon peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 KPU Kaltim.

Sesuai PKPU nomor 14 tahun 2018 syarat dukungan untuk maju sebagai senator Kaltim harus mengumpulkan 2 ribu dukungan berupa salinan KTP-el yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

Kata dia, dalam verifikasi tersebut jika ditemukan ada KTP-el ganda akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dukungan sebanyak 50 KTP-el. Pemotongan tersebut berdasrakan PKPU nomor 14 tahun 2018 di ayat 16. 

“Jika pada verifikasi administrasi ditemukan dukungan ganda maka akan dikenakan sanksi berupa pengurangan dukungan sebanyak 50 KTP-el,” ungkap Viko. 

Sejauh ini sudah ada 30 nama Balon DPD yang sudah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran. 

Sementara 14 balon DPD yang belum aman, masing-masing Ahmad Sofyan Masykur, Benny RB Kowel, Kaspul Anwar, Sandra Puspa Dewi (Anggota DPRD Kaltim), Sitti Qomariah (anggota DPRD Kaltim), Muhamad Zhufairie Lutfie, Muhammad Sadik Sahil, Muhammad Said, Musmuliyadi, Nuhamzah, Sultan Sutrisno dan Yulianus Henock Sumual. Edy Gunawan, Hajatturamsyah, Sondang Markus Sijabat. (sab)

Mereka yang Lolos Syarat Awal :

- Sudarno (mantan anggota DPRD Kaltim)

- H Mumammad Idris (incumbent)

- H Hermanto (mantan plt Sekkot Samarinda)

- DB Paranoan (akademisi Fisip Unmul)

- Kamdani, Zainal Arifin

- Naspi Arsyad Hasanudin

- Gunawarman (anggota DPRD Kaltim)

- KH Siswanto

- Syaparuddin (mantan anggota DPRD   Kaltim)

- Rusmiyati

- M Slamet Broto S

- Musril Rahimsyah

- Mahyudin (wakil ketua MPR RI)

- H Achmad Hendry

- Piatur Pangaribuan (Rektor Uniba)

- Awang Ferdian Hidayat (cawagub Kaltim)

- Fajri Al Farobi (Ketua Ansor Kaltim)

- Windy Imelda

- Suharno

- Nanang Sulaiman

- Emir Moeis

- Reimal Kaldhani

- Annisa Asmahan

- Najirah HD

- Aji Mirni Mawarni

- Nason Nadaek

- Sukarman Polu

- Zaldy Irza Pahlevy

- Hatta Garit

- Yulianus Henok


Maju DPD RI, Dua Nama Anggota DPRD Kaltim Belum Aman

Sabtu, 28/04/2018

LENGKAPI DUKUNGAN : Aula Kantor KPU Kaltim saat melakukan verifikasi dukungan kepada bakal calon anggota DPD dapil Kaltim. Hingga, Jumat (27/4) baru 32 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat. (sab/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.