Sabtu, 05/05/2018
Sabtu, 05/05/2018
Vico Januardhy
Sabtu, 05/05/2018
Vico Januardhy
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah selesai melakukan verifikasi dokumen administrasi terhadap 38 bakal calon (Balon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim. Setidaknya ada 98.748 photo copy KTP-el dari 38 balon DPD RI yang diverifikasi
Verifikasi adminitrasi ini melibatkan 20 orang staf Sekretariat KPU Kaltim. Mereka dibagi dalam beberapa kelompok sehingga verifikasi bisa teratur dan rapi.
Masing-masing kelompok melakukan penelitian syarat dukungan balon DPD berdasarkan dukungan KTP-el yang diserahkan.
Penelitian ini seperti nama pendukung, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan tanda. Dalam penelitian adminisrasi tersebut KPU melakukan secara manual dengan mencocokkan satu-satu antar KTP-el dengan formulir f1 DPD RI. Jika ada nama atau alamat tidak jelas, maka dinyatakan dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tadi malam (kemarin malam,Red) kita sudah menyelesasikan verifikasi adminitrasi 38 balon DPD RI,” kata Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy, Jumat (4/5).
Usai verifikasi, lanjut dia, pihaknya akan menginput data tersebut melalui Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Dalam pengimputan tersebut pihaknya hanya memberikan tanda Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada nama balon DPD.
Hasilnya akan dikirim ke KPU kabupaten/kota agar melakukan klarifikasi menyangkut syarat dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS). “Jadi yang dicek KPU kabupaten/kota hanya KTP-el yang BMS,”ungkap Vico.
“Hasil pengecekan tersebut akan disampaikan kepada masing-masing balon DPD untuk dilakukan perbaikan,” tambahnya.
Sekedar diketahui, dalam verifikasi nanti jika ditemukan ada KTP-el ganda akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dukungan sebanyak 50 KTP-el. Pemotongan tersebut berdasarkan PKPU nomor 14 tahun 2018 di ayat 16. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.