Jumat, 18/05/2018

Tak Sadar Aturan, APK Ilegal Kembali Dicopot Paksa

Jumat, 18/05/2018

LANGGAR ATURAN : Panwaslu kembali mencopot APK yang tidak sesuai ketentuan di Kutim.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Sadar Aturan, APK Ilegal Kembali Dicopot Paksa

Jumat, 18/05/2018

logo

LANGGAR ATURAN : Panwaslu kembali mencopot APK yang tidak sesuai ketentuan di Kutim.

SANGATTA - Panwaslu Kutai Timur (Kutim) bersama anggota Satpol PP, kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan di Kutim.

Meskipun Panwaslu kerap kali melakukan penertiban APK ilegal, yang dirasa tidak sesuai aturan, namun masih ada saja APK ilegal yang terpasang. Seakan akan tidak ada habisnya, APK menjamur hampir setiap saat. 

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kutim, Idris mengatakan pihaknya kali ini kembali melakukan pencopotan paksa ratusan APK liar. Dia mengatakan, penertiban ini merupakan tindakan tegas panwaslu atas pelanggaran yang dilakukan setiap paslon. Menurutnya semua kegiatan yang dilakukan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami tertibkan APK yang tidak sesuai dengan PKPU No 4 tentang kampanye, terkait dengan ijin cetak dan kesepakatan antara KPU dan tim paslon. Terutama daerah terlarang seperti median jalan, sarana umum, tiang listrik, pohon, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (17/5).

Dalam menertibkan APK ilegal tersebut, pihaknya membagi empat tim. Sasarannya, menyisir tiga kecamatan sekaligus mulai dari Sangatta Selatan, Sangatta Utara dan Teluk Pandan.

Dia mengungkapkan telah melakukan inventarisir sejak dua pekan lalu kemudian memberi imbauan pada setiap paslon. Namun dengan alasan tidak diindahkan menjadi dasar pihaknya mengambil tindakan penurunan paksa APK.

“Setiap paslon sudah diberi imbauan, tapi tidak ada yang berinisiatif untuk menurunkan sendiri. Jadi kami berkoordinasi dengan panwascam untuk penertiban serentak di 18 kecamatan,” tandasnya.

Idris menjelaskan rekapan data dari tiga kecamatan mencapai ratusan pelanggaran. Selain dari itu, daerah dengan jumlah pelanggaran tertinggi diraih oleh Sangatta Utara. 

“Baliho enam, spanduk 17, umbul-umbul 44, poster 30, banner 81, lainnya seperti bendera atau yang tidak diatur dalam PKPU no 4 sebanyak 22. Itu semua kami copot paksa,” paparnya. (yul1116)

Tak Sadar Aturan, APK Ilegal Kembali Dicopot Paksa

Jumat, 18/05/2018

LANGGAR ATURAN : Panwaslu kembali mencopot APK yang tidak sesuai ketentuan di Kutim.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.