Jumat, 25/05/2018
Jumat, 25/05/2018
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul
Jumat, 25/05/2018
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul
SAMARINDA - Dua bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim, yakni Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel bisa sedikit bernapas lega.
Pasalnya, berdasarkan hasil putusan sidang sengketa Balon DPD yang digelar pada Selasa (22/5) oleh Bawaslu Kaltim, dua pemohon tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi atau melakukan perbaikan berkas berupa KTP-el ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim (selaku termohon).
Sebelumnya, Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim dikarenakan pencalonan DPD RI- nya ditolak oleh KPU Kaltim.
“Adapun amar putusan, mengabulkan permohonan kedua pemohon. Dan memerintahkan termohon untuk melakukan tahapan untuk pemohon atau memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas pencalonanya ke KPU Kaltim,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, Kamis (24/5).
Dengan dikabulkanya permohonan itu, kedua pemohon harus melakukan perbaikan/penambahan kelengkapan dukungan KTP-el selama dua hari. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi syarat dukungan selama tiga hari. Usai itu, KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi, analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan, dan sebaran kepada calon DPD selama tiga hari. Serta perbaikan syarat dukungan calon peserta DPD selama tiga hari. Bawaslu berharap KPU agar melaksanakan putusan tersebut.
“Jika nantinya KPU Kaltim melakukan pemeriksaan berkas kepada kedua pemohon, dan tidak memenuhi syarat, berati memang tidak menuhi syarat. Namun jika terbukti memenuhi syarat berdasarkan pakta persidangan berarti dia (dua balon DPD) bisa masuk ketahapan selanjutnya,”ungkapnya.
Sebelumnya, Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel menjalani sidang proses pembuktian. Dalam sidang pembuktian tersebut baik pemohon dan termohon (KPU Kaltim) diberikan kesempatan 1x24 jam oleh Bawaslu Kaltim untuk kembali melengkapi berkas yang diajukan di dalam sidang pembuktian bakal calon DPD.
Kata dia, baik pemohon dan termohon banyak melampirkan bukti didalam persidangan, namun yang didaftarkan dalam sidang pembuktian hanya beberapa alat bukti. Karena tidak cukup bukti, pemohon dan termohon dipersilakan untuk melakukan perbaikan.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan dalam putusan. Sebab, pembuktian harus disebutkan dalam sidang pembuktian. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.