Sabtu, 26/05/2018

Panwaslu Samarinda Tangani 10 Kasus

Sabtu, 26/05/2018

Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Panwaslu Samarinda Tangani 10 Kasus

Sabtu, 26/05/2018

logo

Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin

SAMARINDA - Memasuki bulan keempat,  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda sudah menangani 10 kasus berupa temuan dan laporan pelanggaran tahapan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Bentuk pelanggaran kampanye bervariasi. Mulai pelanggaran administrasi, kampanye di luar jadwal, hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan kasus temuan dan laporan itu menjadikan pengawasan pemilu di Kota Tepian- harus terus bekerja ekstra, agar terus bisa diminimalisasi pelanggaran.

“Dari 10 kasus pelanggaran mayoritas pelanggaran di luar jadwal dan netralitas ASN. ” kata Muin, Jumat (25/5) kemarin, di Sekretariat Panwaslu Kota Samarinda, Jl Arjuna.

Kata dia, dari 10 kasus tersebut, ada tiga kasus yang sudah dihentikan dan sisanya masih berlanjut. Salah satu kasus yang tidak dilanjuti karena minimnya saksi, adalah kasus penghinan oleh salah satu paslon ke paslon lain pada saat deklarasi kampanye damai di Samarinda. 

Ia menyebut, ada harapan besar dari masyarakat agar Panwaslu Samarinda lebih tegas menangani semua temuan dan laporan. Namun, dia memaparkan, kewenangan Panwaslu dalam menangani temuan maupun laporan tidak bisa serta-merta karena dibatasi undang-undang. 

Dalam konteks penegakan hukum misalnya, Panwaslu hanya memiliki kewenangan penyelidikan. Itu pun dibatasi waktu. Belum lagi sulitnya menghadirkan saksi-saksi dalam tiap temuan maupun laporan yang diterima.

“Artinya kalau tidak cukup saksi, tidak bisa kita lanjutin. Dalam KHUP minimal dua saksi dan kita baru satu saksi. Ini kendala kita,” katanya. 

“Sementara salah satu kasus yang kita lanjutkan adalah pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu istri cagub Kaltim. Prosesnya itu sudah ke KASN. Dan nantinya itu domain KASN untuk memberikan sanksi,” sebut Muin.

Meski kewenangan terbatas, dia berharap, pelanggaran tetap terus diupayakan untuk diminimalisasi. Kesadaran itu, kata dia, harus datang dari tiap pasangan calon yang berlaga di kontestasi Pilgub Kaltim. (sab)

Panwaslu Samarinda Tangani 10 Kasus

Sabtu, 26/05/2018

Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.