Rabu, 30/05/2018

Pleno KPU: Delapan Balon DPD RI Dinyatakan Gugur

Rabu, 30/05/2018

KPU Kaltim saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pencuplikan sample bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dapil Kaltim, Selasa (29/5). di Aula KPU Kaltim. ( sabri / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pleno KPU: Delapan Balon DPD RI Dinyatakan Gugur

Rabu, 30/05/2018

logo

KPU Kaltim saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pencuplikan sample bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dapil Kaltim, Selasa (29/5). di Aula KPU Kaltim. ( sabri / korankaltim)

SAMARINDA - Rapat pleno terbuka penetapan hasil pencuplikan sample bakal calon DPD RI, Selasa (29/5) menyatakan delapan balon gugur. Jumlah ini sekaligus mengoreksi pernyataan Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy sebelumnya yang merilis ada tujuh balon DPD yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi sebenarnya, dari 38 Balon DPD ada 8 balon DPD RI dapil Kaltim yang tidak lolos hasil verifikasi administrasi perbaikan,” kata Viko saat ditemui usai rapat pleno kemarin.

Viko membeber, dari 8 bakal calon ini dua orang tidak menyerahkan berkas. Sisanya menyerahkan berkas namun tidak lolos verifikasi. Berdasrakan PKPU 5/2017 syarat maju sebagai balon DPD harus didukung 2 ribu foto copy KTP-el.

Selanjutnya 30 balon lolos berkas ini memasuki tahap verifikasi faktual.

Pada tahapan ini KPU akan mengambil sample 10 persen dari dukungan yang tersebar di kabupaten/kota. Sebagai contoh, bakal calon mendapat sebaran dukungan di Kota A sebesar 500 orang maka 10 persen atau 50 orang diambil sample nya. “Kalau yang bersangkutan jawab tidak, berarti satu suara dukungan gugur,” terang Viko.

Untuk proses ini, ujar Viko berkas bakal calon yang telah diverifikasi diturunkan ke kabupaten/kota baru KPU dan PPS ke lapangan. 

“Jadi kami datangi dulu alamat yang bersangkutan. Kalau tidak ketemu baru kita hubungi LO. menghadirkan dukungan ke kantor KPU. Kalau jauh bisa dilakukan via video call, itu dibolehkan,” kata Viko.

Masa verifikasi faktual 30 Mei - 19 Juni 2018. Setelah itu baru ada pengumuman kelolosan. Pasca itu baru mereka disebut sebagai calon DPD RI dari Kaltim. 

Sebelumnya, KPU Kaltim telah selesai melakukan verifikasi dokumen administrasi 98.748 fotocopy KTP el dari 38 balon DPD. (sab)


Mereka yang Tak Lolos:

1. Zaldy Irza Pahlevi (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

2. Aji Mirni Mawarni (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

3. Reimal Kaldani (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

4. Slamet Brotosiswoyo (menerehkan berkas setelah limit perbaikan kurang 2 ribu)

5. Anissa Baraqbah (melewati batas yang ditetapkan)

6. Sukarman Polu (melewati batas yang ditetapkan)

7. Suharno (tak kembalikan berkas)

8. Kamdani (tak kembalikan berkas)


Pleno KPU: Delapan Balon DPD RI Dinyatakan Gugur

Rabu, 30/05/2018

KPU Kaltim saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pencuplikan sample bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dapil Kaltim, Selasa (29/5). di Aula KPU Kaltim. ( sabri / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.