Selasa, 10/07/2018
Selasa, 10/07/2018
Sokhip
Selasa, 10/07/2018
Sokhip
SAMARINDA - Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra, Sokhip tinggal menunggu rapat Paripurna.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim telah memutuskan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan tersebut terbukti melanggar kode etik perihal penggunaan surat keterangan ijazah palsu pada saat pendaftaran calon legislatif 2014 lalu. PAW Sokhip akan kita sampaikan dirapat paripurna,”kata Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Senin (9/7) kemarin, di Karang Paci-sebutan DPRD Kaltim.
Alung-begitu dia disapa, mengaku, Senin kemarin sebenarnya pihaknya menjadwalkan rapat paripurna soal PAW Sokhip. Namun karena rapat paripurna tidak kuorum, rapat paripurna ditunda. Kata dia, rapat paripurna tersebut akan digelar di internal dewan, karena menyangkut kode etik.
“Jika sampai tiga kali rapat paripurna tidak kuorum soal PAW Sokhip. Kita akan putuskan permasalahan PAW tersebut melalui paripurna. Karena paripurna adalah keputusan yang sah, sesuai dengan tahapan”sebut Alung.
Sekedar diketahui, keputusan BK yang menyatakan ijazah Sokhip palsu melalui sidang tertutup yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim yang dihadiri oleh Ketua BK Dahri Yasin dan dua anggota BK, Baharuddin Demmu dan Veridiana Huraq Wang, di ruang rapat BK, Gedung D DPRD Kaltim, bulan lalu.
Pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, tempat di mana surat keterangan ijazah SLTA/sederajat tersebut diterbitkan.
BK menemukan fakta putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa Sokhip terbukti menggunakan surat keterangan ijazah palsu.
Dengan demikian, BK memberikan sangsi hukuman pelanggaran berat, yakni pemberhentian dari Anggota DPRD Kaltim. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.