Rabu, 25/07/2018

Putusan MK Melarang Pengurus Parpol jadi Anggota DPD

Rabu, 25/07/2018

Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Putusan MK Melarang Pengurus Parpol jadi Anggota DPD

Rabu, 25/07/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy

SAMARINDA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim belum bisa bersikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Larangan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi senator. “Ini masih menunggu KPU RI lagi,” kata Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy, Selasa (24/7).

Informasih yang dihimpun media ini, dari 30 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, ada beberapa nama yang tercatat sebagai pengurus partai politik, yakni ada Mahyudin politikus (Partai Golkar), Gunawarman (PKS),  Emir Moeis (PDIP), Siti Qomariah (PAN), dan Sandra Puspa Dewi (PKB). 

Sekedar diketahui, Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam putusannya menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut. Palguna pun menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

 Sebaliknya, MK memandang ada kebutuhan untuk menegaskan kembali pendiriannya terkait keanggotaan DPD tersebut. Sebab, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dengan tak adanya penjelasan atas frasa “pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam pasal tersebut, MK memandang adanya ketidakpastian hukum.

Jika ditafsirkan boleh, ini akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai representasi daerah. Ini juga akan berpotensi melahirkan perwakilan ganda.

 Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD. Sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD. (sab)


Putusan MK Melarang Pengurus Parpol jadi Anggota DPD

Rabu, 25/07/2018

Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum, Vico Januardhy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.