Jumat, 10/08/2018

Dewan Sebut Pemprov Belum Bisa Ambil Alih RSIS

Jumat, 10/08/2018

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rita Artaty Barito

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dewan Sebut Pemprov Belum Bisa Ambil Alih RSIS

Jumat, 10/08/2018

logo

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rita Artaty Barito

SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rita Artaty Barito menyebut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang ingin mengambil alih aset yang dipakai Rumah Sakit Islam Samarinda (RSIS) masih lemah. Alasannya, meski Pemprov Kaltim menang di Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN) tapi sertifikat yang tercantum masih bertuliskan RSIS. “Ok, Pemprov menang di PTUN tapi PTUN tidak punya hak untuk merekom pengambil alihan RSIS,” kata Rita, kemarin. 

Artinya kata dia, hasil paripurna DPRD Kaltim yang meminta penundaan Pengosongan dan Pengambilalihan RSI tidak mempunyai batas waktu.

Sebelumnya, Rencana Pemprov Kaltim ingin menutup dan menghentikan total operasi Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda hari ini mendapat penolakan keras dari jajaran dewan. Dewan meminta pemprov kedepankan pendekatan persuasif ketimbang represif melalui aparat. 

Hujan interupsi mewarnai sidang paripurna DPRD Kaltim. Kata dia, jika Pemprov Kaltim ingin mengambil alih aset yang digunakan RSIS harus mengubah sertifikat yang bertuliskan RSIS.

“Kalau itu belum diubah, pemprov belum bisa mengambil alih,”tegas Rita 

Logikanya, lanjut dia, tidak ada rumah sakit swasta dikelola oleh Pemprov Kaltim dalam hal ini di bawah naungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjaranie (RSUD-AWS). “Semua rumah sakit di bawah naungan Dinas Kesehatan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengaku tak menghalangi adanya Rumah Sakit Islam Samarinda (RSIS). Namun demikian, lokasi yang ditempati RSIS saat ini kata Awang adalah aset Pemprov Kaltim. Sehingga harus digunakan sesuai dengan keperluan Pemprov. 

Sementara mengenai adanya penolakan terhadap pengosongan RSIS beberap waktu lalu, Awang mengaku pemprov tetap akan melakukan eksekusi, dalam waktu dekat. Nantinya, lanjut Awang eksekusi akan dilakukan sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh Kejaksaan. Terkait pengosongan Awang belum bisa menyebut tanggal. (sab)

Dewan Sebut Pemprov Belum Bisa Ambil Alih RSIS

Jumat, 10/08/2018

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rita Artaty Barito

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.