Senin, 13/08/2018
Senin, 13/08/2018
FERI MEI EFENDI
Senin, 13/08/2018
FERI MEI EFENDI
KORANKALTIM. COM, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam
Paser Utara (PPU) telah mengumumkan 311 Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 14
Partai Politik (Parpol) pada Minggu (12/8/2018) kemarin.
Selanjutnya, KPU Kabupaten PPU akan kembali memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada ratusan Bacaleg yang telah
memenuhi persyaratan itu.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten PPU, Feri Mei Efendi, ketika ditemui
menyatakan, pada 12 hingga 21 Agustus 2018, pihaknya akan menunggu tanggapan
atau masukan dari masyarakat terhadap DCS yang diumumkan.
Masyarakat bisa melayangkan tanggapan melalui surat maupun langsung
mendatangi kantor KPU Kabupaten PPU, di Jalan Provinsi Kilometer 9 Kelurahan
Nipah-Nipah,Penajam.
“Nantinya ketika ada tanggapan dari masyarakat, kami akan klarifikasi
kepada partai yang berangkutan, mengenai kebenaran laporan,” ujarnya.
Lanjutnya, laporan seperti pernah terlibat sebagai bandar narkoba, kasus
korupsi atau tindakan asusila, maka bersangkutan berpotensi menjadi tidak
memenuhi syarat atau TMS.
“Kalau memang laporannya melanggar aturan yang telah ada, bisa dijadikan
TMS, karena regulasinya sudah seperti itu,” bebernya.
Penulis: Erwin
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.