Senin, 13/08/2018

311 Bacaleg Sementara di PPU Diumumkan, Masyarakat Bisa Beri Masukan

Senin, 13/08/2018

FERI MEI EFENDI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

311 Bacaleg Sementara di PPU Diumumkan, Masyarakat Bisa Beri Masukan

Senin, 13/08/2018

logo

FERI MEI EFENDI

KORANKALTIM. COM, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengumumkan 311 Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 14 Partai Politik (Parpol) pada Minggu (12/8/2018) kemarin.

 

Selanjutnya, KPU Kabupaten PPU akan kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada ratusan Bacaleg yang telah memenuhi persyaratan itu.

 

Ketua Komisioner KPU Kabupaten PPU, Feri Mei Efendi, ketika ditemui menyatakan, pada 12 hingga 21 Agustus 2018, pihaknya akan menunggu tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap DCS yang diumumkan.

 

Masyarakat bisa melayangkan tanggapan melalui surat maupun langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten PPU, di Jalan Provinsi Kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah,Penajam.

 

“Nantinya ketika ada tanggapan dari masyarakat, kami akan klarifikasi kepada partai yang berangkutan, mengenai kebenaran laporan,” ujarnya.

 

Lanjutnya, laporan seperti pernah terlibat sebagai bandar narkoba, kasus korupsi atau tindakan asusila, maka bersangkutan berpotensi menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS.

 

“Kalau memang laporannya melanggar aturan yang telah ada, bisa dijadikan TMS, karena regulasinya sudah seperti itu,” bebernya.

 

Penulis: Erwin

Editor: Supiansyah

311 Bacaleg Sementara di PPU Diumumkan, Masyarakat Bisa Beri Masukan

Senin, 13/08/2018

FERI MEI EFENDI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.