Sabtu, 18/08/2018

Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Bayar Kontraktor

Sabtu, 18/08/2018

Ketua Pansus LKPj, Sapto Setyo Pramono

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Bayar Kontraktor

Sabtu, 18/08/2018

logo

Ketua Pansus LKPj, Sapto Setyo Pramono

SAMARINDA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017, Sapto Setyo Pramono mengatakan, proyek Multiyears Contrak (MYC), yakni Jalan Tol Samarinda-Balikpapan akan tetap dianggarakan sesuai dengan kondisi atau progres di lapangan. Anggaran yang dimaksud adalah pembayaran pembangunan Jalan Tol Balsam yang sampai saat ini masih berproses.

“Jadi dewan tidak akan menganggarkan secara serampangan. Tapi sesuai aturan penganggaran. Namanya kontrak kesepakatan wajib dianggarkan,” kata Sapto, kemarin.

“Dalam pengalokasian anggaran tetap dilakukan sesuai progres dilapangan sampai batas waktu ditentukan,” sambung Politikus Partai Golkar ini. 

Kontrak Jalan Tol Samarinda-Balikppapan berahir Desember 2018. Sapto menyebut, jika waktu yang sudah ditentukan pengerjaan jalan tol tidak selesai, pihak kontraktor terancam diberikan catatan hitam atau black list oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD Kaltim. “Kalau nga selesasi black list. Udah gitu aja. Sanksi itu tegas,” ujar Sapto. 

Anggaran Rp450 miliar untuk proyek MYC wajib dibayarkan Pemprov Kaltim ke kontraktor tahun 2018. Namun kata dia, masalah pengalokasian itu wajib dibayar sesuai dengan progres di lapangan. 

“Kalau progres tidak sesui harapan. Ya, tidak perlu dibayar. Bahkan kami akan berikan sanksi,”ucapnya. 

Pemberian sanksi berupa black list tidak muncul begitu saja dari pansus. Melainkan hasil kesepakatan antara DPRD, pemprov, dan pihak kontraktor. Bahkan sebelumnya, pansus telah menandatangani kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. 

Sejatinya, pansus telah memberikan kesempatan agar kontraktor mengerjakan proyek tersebut hingga Desember 2018. Kemudian jika pengerjaan proyek tidak selesai, maka pansus akan mengajukan pelaksanaan audit investigasi yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kaltim. Jika setelah audit BPK menyatakan pengerjaan proyek masih kurang dari 80 persen besar kemungkinan sanksi akan dijatuhkan.

Anggota Banggar DPRD Kaltim, Muspandi mengaku kontrak MYC Rp450 miliar yang harus dianggarkan di sisa kontrak tahun 2018 tidak masalah. “Alokasi dana sebenarnya tersedia, tapi kami harus berpikir rasional, sebab pansus LKPJ menganggap dana tersebut tidak akan terserap dan tidak terealisasi,” ucap Muspandi.

“Pilihan ada dua, mau dialokasikan Rp100 miliar atau tidak sama sekali. Karena kalau kami alokasikan akan melanggar aturan kalau itu mengacu kepada Permendagri,” tandasnya. (sab)

Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Bayar Kontraktor

Sabtu, 18/08/2018

Ketua Pansus LKPj, Sapto Setyo Pramono

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.