Senin, 03/09/2018
Senin, 03/09/2018
Vico Januardhy
Senin, 03/09/2018
Vico Januardhy
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tetap akan menerima aduan masyarakat jika ingin melaporkan bakal calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim yang dianggap bermasalah.
Misalnya saja, Balon DPD RI itu pernah korupsi atau tidak lulus SMA, bisa dilaporkan. Sesuai jadwal, KPU membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 31 Agustus-9 September 2018 terhadap balon DPD yang masuk daftar calon sementara (DCS).
Di dapil Kaltim, ada 27 balon DPD RI yang lolos dan masuk DCS diantaranya ada Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI Mahyudin), Sandra Puspa Dewi dan Siti Qomariah (Anggota DPRD Kaltim), Muhammad Idris dan Achmad Hendry (Anggota DPR RI), dan Awang Ferdian Hidayat (Mantan Calon Wakil Gubernur Kaltim). Selengkapnya lihat grafis.
“Meski tanggapan masyarakat bisa langsung disampaikan ke KPU RI terhadap calon DPD RI dapil Kaltim, namun kita tetap menerima jika ada warga yang ingin melaporkan balon DPD RI ke KPU Kaltim,” kata Komisioner KPU Kaltim, Divisi Hukum Viko Januardhy, Minggu (2/9).
Bagi masyarakat yang ingin memasukkan tanggapan ke KPU, kata Viko cukup via email, surat tapi disertai identitas yang jelas, serta bukti-bukti pendukung. Pelapor akan dirahasiakan identitasnya. Aduan masyarat nantinya tidak serta merta akan diterima semua.
Aduan yang diterima hanya yang memiliki bukti kebenaran. “Tanggapan masyarakat tersebut akan kita (KPU Provinsi Kaltim) akan sampaikan kepada KPU RI,”ungkap Vico.
Sesuai jadwal, tahapan selanjutnya pada tanggal 20 September 2018 adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 21 September penetapan nomor urut calon DPD dan terakhir pada 20-23 September adalah pengumuman DCT. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.