Senin, 10/09/2018

Tiru Ahok, Awang Faroek Keliru

Senin, 10/09/2018

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiru Ahok, Awang Faroek Keliru

Senin, 10/09/2018

logo

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah

SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyoroti stetmen Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengklaim masa jabatanya berahir pada 18 Desember 2018 dengan mencontoh kasus Ahok dan DKI Jakarta adalah keliru. 

“Pernyataan Pak Awang Faroek yang tetap kukuh berkesimpulan bahwa masa jabatan gubernur terpilih tetap di bulan Desember 2018 dengan mencontohkan kasus Ahok dan DKI Jakarta, adalah keliru,”kata Castro-sapaan akrabnya, kemarin.  

Kondisi Kaltim, kata Castro tidak bisa disamakan dengan DKI Jakarta, sebab DKI masih memiliki Wakil Gubernur yang dapat menggantikan posisi Gubernur baik ketika berhalangan sementara maupun berhalangan tetap. Sementara kondisi Kaltim berbeda, di mana jabatan wakil gubernur juga kosong setelah meninggalnya Mukmin Faisyal.

“Dalam posisi Ahok yang divonis bersalah dan ditahan ketika itu, maka Djarot Saiful sebagai wakil gubernur, secara otomatis (ex-officio) melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Pemda,” kata Castro menjelaskan.

“Setelah Ahok menyatakan tidak jadi banding, maka seketika itu pula kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, posisi Djarot Syaiful serta merta dapat dilantik sebagai pejabat gubernur secara definitif ketika itu, sampai masa jabatan lima tahun selesai,”sambung Castro. 

“Sedangkan di Kaltim, kosongnya jabatan wakil gubernur memungkinkan pelantikan Gubernur terpilih dipercepat. Memang benar opsi pelaksana tugas tetap ada. Tetapi kalaupun opsi mempercepat pelantikan itu diambil oleh Mendagri, itu tetap punya dasar yang kuat dan memadai baik secara hukum maupun sosilogis,” tambahnya. 

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, Isran baru bisa menggantikan ruang kerjanya  pada 18 Desember 2018 atau saat masa jabatannya habis. 

“Masa kerja gubernur kan tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Jadi saya baru berahir tanggal 18 Desember 2018. Jadi kalau Isran dan Hadi dilantik pada 27 September, ya silakan saja. Isran baru bisa masuk ruang ini (gubernur) pada 18 Desember setelah serah terima jabatan dengan saya. Saya baru diberhentikan pada saat pelantikan Isran. Tapi saya diberhentikan, masa kerja saya belum selesasi,” kata Awang.

Awang mencontoh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok). “Seperti juga Ahok dulu. Sementara posisinya diisi oleh Dirjen Otda. Setelah Ahok ada keputusan Ingkrah, kembali lagi menjadi gubernur sampai waktunya menyelesaikan masa kerjanya hingga dilantik gubenur yang baru,”ujar Awang mencontohkan.  “Sama saja dengan Kaltim begitu.”sambung Awang. (sab)

Tiru Ahok, Awang Faroek Keliru

Senin, 10/09/2018

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.