Selasa, 11/09/2018

Dewan Keluarkan Rekomendasi Penolakan Pembangunan Masjid Pemprov

Selasa, 11/09/2018

DIHENTIKAN: Rapat dengar pendapat antara DPRD Kaltim dengan warga Kinibalu, LSM, Korem, Kejati Kaltim serta Pemkot Samarinda, Senin (10/9). ( sabri / koran kaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dewan Keluarkan Rekomendasi Penolakan Pembangunan Masjid Pemprov

Selasa, 11/09/2018

logo

DIHENTIKAN: Rapat dengar pendapat antara DPRD Kaltim dengan warga Kinibalu, LSM, Korem, Kejati Kaltim serta Pemkot Samarinda, Senin (10/9). ( sabri / koran kaltim )

SAMARINDA - DPRD Kaltim mengeluarkan surat rekomendasi perihal penolakan pembangunan Masjid Pemprov Kaltim yang dibangun di atas lahan eks lapangan Kinibalu, Kota Samarinda.

Rekomendasi penolakan tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Pemkot Samarinda serta ditembuskan ke Gubernur Kaltim pada Rabu (12/9) besok. 

Alasan dewan mengeluarkan surat rekomendasi penolakan, salah satunya yakni proses pembangunan yang dilakukan tidak disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi hanya berupa nomor registrasi IMB.

Surat itu diputuskan DPRD Kaltim setelah menggelar rapat pendapat dengan warga Kinibalu, LSM, Korem, Kejati Kaltim, dan Pemkot Samarinda, Senin (10/9) di Gedung D, Lantai VI DPRD Kaltim. 

“Karena besok libur, kemungkinan Rabu surat rekomendasi penolakan kami berikan ke Pemkot Samarinda,” kata Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun saat ditemui wartawan usai rapat.

“Sudah dijelaskan semua, maka  dewan yang wilayah kerjanya termasuk ke pengawasan, kami minta menghentikan pekerjaan itu. Wilayah (penghentian, Red) ini ada di Pemkot Samarinda untuk mengawal dan menegakkan aturan yang tegas untuk itu,” sambung Alung.

IMB Masjid Kinibalu Samarinda diketahui belum selesai dan masih dalam proses pengurusan. Selain itu, kata Alung, persetujuan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda terkait pembangunan masjid itu juga belum didapat.

 Tak hanya itu, dari pihak lurah dan camat pun mengakui bahwa hingga saat ini belum pernah ada tanda tangan persetujuan yang telah mereka diteken.  “Memang kami pernah hadiri pertemuan pembahasan masjid, tetapi sampai saat ini kami belum pernah tanda tangan persetujuan IMB,” kata Lurah Kampung Jawa, Septiani. 

Achmad Jayansyah, warga di sekitar Lapangan Kinibalu Samarinda dalam pertemuan tersebut menyebut plang nomor registrasi IMB tersebut dipasang oleh Dinas PUPR Kaltim, yang disebut mereka bukan ranah kebijakan untuk hal tersebut. “Ini bukan ranah PUPR Kaltim,  tetapi kewenangan Dinas Perizinan (Samarinda), untuk hal tersebut. Dari hal ini saja sudah salah,”katanya.

“Warga hanya ingin mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai aturan yang ada ini, justru ditabrak dan tidak dipatuhi oleh pemerintah,” sambung Achmad mengigatkan. (sab)


Dewan Keluarkan Rekomendasi Penolakan Pembangunan Masjid Pemprov

Selasa, 11/09/2018

DIHENTIKAN: Rapat dengar pendapat antara DPRD Kaltim dengan warga Kinibalu, LSM, Korem, Kejati Kaltim serta Pemkot Samarinda, Senin (10/9). ( sabri / koran kaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.