Rabu, 19/09/2018

DPRD Kaltim Dukung Pembatasan Umur CPNS Dihapus

Rabu, 19/09/2018

PROTES USIA : Ketua PGRI Kaltim, Musyahrim menyerahkan rekomendasi kepada Rusman Yaqub untuk diperjuangkan ke pusat soal penghapusan batasan usia CPNS guru.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Dukung Pembatasan Umur CPNS Dihapus

Rabu, 19/09/2018

logo

PROTES USIA : Ketua PGRI Kaltim, Musyahrim menyerahkan rekomendasi kepada Rusman Yaqub untuk diperjuangkan ke pusat soal penghapusan batasan usia CPNS guru.

SAMARINDA - Keputusan pemerintah membatasi usia bagi tenaga honorer yang diperbolehkan mengikuti tes CPNS yakni 35 tahun diprotes PGRI Kaltim. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36/2018 mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. 

“Pelaksanaan UU 23 saja belum tuntas kesenjangan dan sekarag muncul lagi maslaah dengan penerimaan CPNS. Aturan itu harus dihapus karena honorer yang usianya lewat 35 tahun tentunya tidak bisa menjadi CPNS,” kata Ketua PGRI Kaltim, Musyahrim pada dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim, kemarin. 

“Di Kaltim banyak honorer K2, yang sudah cukup lama mengajar tapi tidak dikasih ekspektasi untuk CPNS. Ini akan berdampak ke siswa, karena banyak guru honorer akan malas mengajar,” sambungya.

Wakil Ketua PGRI PPU, Suhardi mengatakan batasan usia untuk formasi CPNS khusunya guru akan menghambat tenaga honor yang sudah lama mengabdi. “Karena guru tetaplah guru. tidak disebut guru honorer, PNS swasta. Penekanan guru memiliki ijasah S1 dan kompetensi guru (UKG) dan memiliki kualifikasi dan masa kerja. Oleh sebab itu tidak ada satu hal yang membedakan mereka. Pasal 1 UU Guru dan Dosen berhak memperoleh di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan promosi sesuai degan prestasi  kerja,” katanya.

Atas hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengaku mendukung tuntutan PGRI Kaltim soal batasan usia CPNS. “Apa yang menjadi tuntutan mereka akan kami perjuangankan. Karena kalau umur sampai dibatasi otomatis honerer K2 tak bisa ikut, karena umur mereka rata-rata di atas 35 tahun,” kata Rusman.

Honorer K2, lanjut Rusman harusnbya sudah diangkat, sebab sebelumnya pemerintah sudah menjanjikan honorer K2 langsung diangkat jadi CPNS. “Mereka ini (honorer K2) sudah pernah dijanjikan pada priode sebelumnya, bahwa kalau ada formasi CPNS lagsung akan diangkat,” sebut Rusman. 

Sementara Sekretris Komisi IV, Sandra Puspa Dewi mengaku semua daerah harus kompak memperjuangakan asprirasi tersebut agar agar Pemrov tetap memperjuangan hal tersebut. “Semua daerah harus kompak menolak ini, agar tidak ada alasan nanti dri Pemprov tidak memperjuangkannya,”imbuh Sandra. (sab)


DPRD Kaltim Dukung Pembatasan Umur CPNS Dihapus

Rabu, 19/09/2018

PROTES USIA : Ketua PGRI Kaltim, Musyahrim menyerahkan rekomendasi kepada Rusman Yaqub untuk diperjuangkan ke pusat soal penghapusan batasan usia CPNS guru.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.