Rabu, 26/09/2018
Rabu, 26/09/2018
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Endang Susilowati
Rabu, 26/09/2018
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Endang Susilowati
BALIKPAPAN - Calon legislatif dan partai politik kini sudah bisa berkampanye sejak 23 September 2018 lalu. Masa kampanye Pemilu juga berlangsung hingga 13 April 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Endang Susilowati mengatakan, para caleg bisa melakukan kampanye dengan metode tatap muka, pertemuan terbatas hingga kampanye di media sosial.
“Tidak ada batasan dalam berkampanye, baik caleg maupun partai politik. Tapi kalau untuk rapat umum dan iklan kampanye baru bisa dilaksanakan pada 24 Maret sampai 13 April 2019,” kata Endang Susilowati, Selasa (25/9).
Tidak ada batasan kampanye tersebut, maksudnya setiap partai politik maupun caleg diberi kesempatan untuk menyampaikan visi, misi dan programnya dengan metode tatap muka dari rumah ke rumah atau ke lokasi lainnya sepeti blusukan ke pasar-pasar.
“Bisa juga mengundang masyarakat untuk pertemuan terbatas atau menggunakan media sosial yang akunnya telah didaftarkan ke KPU,” jelasnya.
Khusus untuk kampanye di media sosial, lanjut Endang, akun yang digunakan harus milik partai politik alias bukan perorangan atau caleg yang bersangkutan. “Jumlahnya juga dibatasi, maksimal 10 akun,” sebutnya.
Sehingga bila caleg ingin mengampanyekan dirinya, maka harus masuk ke dalam grup media sosial partai politik tersebut. “Jangan lupa, daftarkan 10 akun itu ke KPU,” tukas Endang.
Lain halnya dengan kampanye metode tatap muka atau blusukan yang bisa dilakukan secara perorangan. Namun aktivitas itu pun wajib dilaporkan ke KPU terlebih dahulu.
“Termasuk pertemuan terbatas yang mengundang banyak orang, juga harus dilaporkan ke KPU dan kepolisian dengan tembusan Bawaslu Balikpapan,” tekannya.
Sedangkan untuk kampanye dari rumah ke rumah bisa diatur sendiri oleh caleg yang bersangkutan dengan catatan tetap menjaga etika, tidak provokatif dan menyinggung SARA serta tidak menyampaikan kabar bohong atau hoaks.
“Semua tergantung kepada kreativitas caleg dalam mengampanyekan dirinya. Jika ada yang membagikan bahan kampanye seperti pakaian, itu boleh saja asal nilainya tidak lebih dari Rp60 ribu,” terangnya.
Bahan kampanye lainnya juga bisa berupa leaflet brosur, penutup kepala atau topi hingga pin dan yang lainnya. “Nilainya juga sama, tidak boleh lebih Rp60 ribu dan semua itu harus dilaporkan ke rekening dana kampanye,” imbuh perempuan berkerudung ini.
KPU juga mempersilakan caleg atau partai politik menggelar donor darah, acara kesenian dan olahraga dengan syarat nilai partisipasi hadiah tidak boleh lebih dari Rp1 juta. “Pelaksanaan juga tidak boleh lebih dari tiga kali,” tandasnya. (hn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.