Sabtu, 29/09/2018
Sabtu, 29/09/2018
Ilustrasi PAW / net
Sabtu, 29/09/2018
Ilustrasi PAW / net
SAMARINDA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) yang meminta penundaan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kelima anggota DPRD Samarinda, tiga diantaranya merupakan kader Golkar yaitu Alphad Syarif, Mashari Rais dan Adhigustiawarman.
Sebagaimana diketahui ketiga kader itu dinyatakan lolos DCT Partai Gerindra pada 23 September. Sesuai PKPU anggota dewan yang pindah partai otomatis harus melaksanakan PAW.
Wakil Ketua OKK DPD II Golkar, Riyanto Rais mengatakan putusan pengadilan tidak mempengaruhi proses PAW ketiganya.
Bahkan, diakuinya surat proses PAW sudah dilayangkan ke sekretariat DPRD Kota Samarinda dengan tembusan ke pemerintah kota dan provinsi.
“Dari Partai Golkar tidak ada kaitannya dengan keputusan PN. Kami hanya ingin memproses kadernya yang sudah di partai lain, karena mereka tidak mewakili di Golkar,” ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada. Sepekan surat masuk ke sekretariat sudah harus diproses.
Kemudian disampaikan ke Wali Kota selaku perwakilan Pemkot dan ke provinsi melalui SK Gubernur. “Jadi kami harapkan pihak yang berkompeten dengan proses ini bisa segera menindaklanjuti aturan yang berlaku,”terangnya.
Kata dia, proses tersebut tidak memakan waktu lalu. Jika dilakukan segera. “Kalau cepat bisa saja bulan depan dilakukan PAW,” katanya.(sn318)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.