Minggu, 14/10/2018

DPRD Kaltim Akan Usulkan Perda LGBT

Minggu, 14/10/2018

Abd alhasni

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

DPRD Kaltim Akan Usulkan Perda LGBT

Minggu, 14/10/2018

logo

Abd alhasni

SAMARINDA - Belum adanya aturan atau payung hukum yang tegas menjerat kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Abdurrahman Alhasni akan segera mengusulkan ke Pemprov Kaltim untuk diterbitkan Perda (Peraturan daerah). Politikus Partai Golkar ini berencana akan mengusulkan melalui Rapat Paripurna. 

“Intinya, melalui usulan kita (DPRD Kaltim) akan meminta kepada pemprov agar Perda LGBT segera dibentuk. Dan nantinya kami akan berupaya, agar bisa secepatnya disahkan, karena sudah mengganggu masyarakat dengan adanya kelompok itu,” kata Alhasni, Minggu (14/10).  

Meski belum ada aturan tegas untuk menjerat komunitas LGBT, sehingga polisi tidak bisa mengambil tindakan. Namun Alhasni meminta kepada pihak kepolisian agar tetap mengimbau komunitas agar tak beraktifitas berlebihan. 

“Yang jelas hukum dan agama melarang. Bahkan diharamkan itu LGBT. Saya rasa, kalau polisi ingin mengigatkan kepada mereka (LGBT) itu tidak sulit, berdasarkan agama. Pokoknya Bismillah-lah. Jangan melihat undang-undang. Tapi melihat kebutuhan agama. Karena jangan sampai tindakan mereka (LGBT) merusak moral anak bangsa kita, khususnya masyarakat Kaltim,” imbuhnya. 

“Jangan sampai ada kekhawatiran Kaltim ini tidak kondusif dengan LGBT ini. Nanti kan, bisa saja ormas islam itu melakukan demo kepada pemerintah provinsi dan kepolisian untuk menyelesaikan persolan itu,” sambungnya.

Sebelumnya, penyelidikan terkait aktivitas gay di Balik­papan terus dilakukan Polres Balikpapan. Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra menegaskan polisi terus mengumpulkan keterangan dari lapangan. Bahkan, sejumlah warga yang diduga tergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Kota Balikpapan.

Akademisi dari Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Iskandar menilai memang perlu ada ketentuan hukum yang pasti untuk mengatur komunitas ini. Jika tidak ada, lanjutnya maka mereka akan dianggap sebagai sebuah komunitas yang wajar. Dan nanti bisa menjadi bagian masyarakat yang harus dilindungi pemerintah.

Secara nasional UU LGBT belum sepenuhnya dapat digunakan. Solusinya kata Iskandar perangkat hukum lokal perlu ada Perda, Pergub atau Perwali tentang itu, minimal, kata dia mengatur untuk warga sendiri. (sab)


DPRD Kaltim Akan Usulkan Perda LGBT

Minggu, 14/10/2018

Abd alhasni

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.