Senin, 15/10/2018

Tidak Melaporkan Kampanye di LPPDK, Caleg Bisa Gugur

Senin, 15/10/2018

Viko Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tidak Melaporkan Kampanye di LPPDK, Caleg Bisa Gugur

Senin, 15/10/2018

logo

Viko Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada semua calon legislatif, calon perseorang (DPD) agar melaporkan kegiatan kampanye pada saat pelaporan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Kalau tidak, sanksi berupa pengguguran jika terpilih menjadi anggota DPRD, DPR dan DPD RI bakal dikenakan.

Sesuai jadwal, penyampaian laporan LPPDK ke KAP (Kantor Akuntan Publik) pada 26 April-2 Mei 2019. Itu tertera dalam PKPU 24 dan 29 Tahun 2018 tentang Tahapan Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye.

“LPPDK jangan dianggap remeh. Sebab kalau tidak melaporkan pelaporan LPPDK. mereka (peserta pemilu terpilih) bisa dibatalkan menjadi anggota DPRD, DPD dan DPR RI,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy, Senin (15/10) di KPU Kaltim, Samarinda.

Viko mengigatkan kepada seluruh caleg, calon perseorangan agar seluruh kegiatan kampanye yang telah dilakukan di dokumentasikan dengan baik. “Jadi dari sekarang setiap kegiatan kampanye harus didata dan dikonversi menjadi rupiah,” imbuhnya.

Kata dia, kegiatan dialog dan tatap muka caleg ke warga tidak dibatasi. Jadi, setiap kegiatan mereka (caleg) yang misalnya cuma dihadiri 20-30 orang harus didata dalam pelaporan dana kampanye nanti. Begitu juga, lanjut dia calon DPD harus membuat catatan kerja. 

“Setiap pertemuan dengan masyarakat harus dilaporkan ke KPU. Misalnya ada 30 orang peserta dengan 30 komsumsi dengan Rp500 ribu,” kata Viko mencontohkan. 

Untuk mengontrol caleg yang tidak melaporkan hasil kegiatanya, KPU akan meminta data tebusan ke pihak kepolisian. “Nanti kami kontrolnya lewat tembusan dari KPU terhadap laporan dari peserta pemilu (caleg) yang mau kampanye yang melapor atau izin ke polisi,” katanya. 

“Kalau misalnya ke­giatanya 100 kali, tapi dia hanya melaporkan 50 kali. Itu akan ketahuan,” sambung Viko.

Sumbangan dana kampanye terdiri dari tiga bentuk, yakni uang, barang dan jasa. Untuk uang mencakup tunai atau cash, cek, giro, surat berharga lainnya dan transaksi perbankan. Meski demikian pihaknya mengatakan sumbangan dana kampanye tetap ada batasan. Bahkan, nominal untuk ketiganya pun mengalami kenaikan. 

Sebagai contoh sumbangan makismal bagi perorangan  pada pemilu 2014  adalah Rp1 miliar, naik menjadi Rp2,5 miliar. Sedangkan sumbangan maksimal bagi kelompok dan badan usaha non pemerintah mengalami kenaikan yang sama. Yakni pada pemilu 2014 senilai Rp7,5 miliar naik menjadi Rp 25 miliar. Kenaikan nominal sumbangan juga meliputi calon DPD RI. 

Misalnya dari perseorangan pada pemilu 2014  sumbangan maksimal adalah Rp250 juta naik menjadi Rp750 juta. Sedangkan sumbangan kelompok semula Rp 500 juta naik menjadi Rp1,5 miliar.  Hal serupa juga ditetapkan pada badan usaha non pemerintah yang semula hanya Rp500 juta naik menjadi Rp1,5 miliar. (sab)


Tidak Melaporkan Kampanye di LPPDK, Caleg Bisa Gugur

Senin, 15/10/2018

Viko Januardhy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.