Senin, 22/10/2018
Senin, 22/10/2018
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Vico Januarhy
Senin, 22/10/2018
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Vico Januarhy
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan peserta Pemilu 2019 dari partai politik dan perseorangan, untuk mulai menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sesuai jadwal, pengumuman peneriman LPSDK akan dilakukan pada 2 Januari 2019.
Ada tiga laporan dana kampanye. Yakni laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
“Jadi kami harapkan kepada peserta pemilu baik dari parpol dan perseorangan (DPD RI, Red) sudah mulai menyusun LPSDK. Hal itu dilakukan agar tidak keteteran untuk membuat pelaporan dana kampanye,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum Vico Januarhy, kemarin.
Kata Vico, sumbangan dana kampanye terdiri dari tiga bentuk, yakni uang, barang, dan jasa. Untuk uang mencakup tunai atau cash, cek, giro, surat berharga lainnya dan transaksi perbankan.
Sumbangan maksimal bagi perorangan senilai Rp Rp 2,5 miliar, sumbangan kelompok maksimal Rp 25 miliar.
Sementara sumbangan perorangan calon DPD RI maksimal Rp 750 juta, sumbangan kelompok Rp1,5 miliar, dan sumbangan pada badan usaha non pemerintah maksimal Rp1,5 miliar.
Vico juga mengigatkan kepada seluruh peserta pemilu agar kegiatan kampanye yang telah dilakukan didata dengan baik. “Jadi dari sekarang setiap kegiatan kampanye harus didata dan dikonpersi menjadi rupiah,”imbuh Vico.
“Intinya, setiap pertemuan dengan masyarakat harus dilaporkan ke KPU. Misalnya ada 30 orang peserta dengan 30 komsumsi dengan Rp500 ribu,” tambah Vico mencontohkan.
Agar para caleg tetap melaporkan kegiatan kampanye yang telah dilakukan. Vico mengaku akan meminta data tebusan kampanye caleg ke kepolisian. “Kan data caleg yang ingin kampanye harus izin kepolisian. Jadi kita akan kontrolnya lewat tebusan itu. Pasti ketahuan kok kalau ada caleg tidak melaporkan kegiatan kampanyenya,” tandasnya. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.