Kamis, 25/10/2018

Lagi, Tiga Caleg di Samarinda Divonis Bersalah

Kamis, 25/10/2018

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lagi, Tiga Caleg di Samarinda Divonis Bersalah

Kamis, 25/10/2018

logo

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin

SAMARINDA - Bawaslu Samarinda kembali memvonis bersalah calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Ada tiga caleg DPRD Samarinda yang divonis bersalah melalui putusan sidang cepat pelanggaran adminstrasi Pemilu 2019,  Rabu (24/10).

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, tiga caleg DPRD Samarinda tersebut, adalah Husni Hakim caleg Dapil II dari Partai Garuda. Selanjutnya ada Emlida caleg Dapil IV dari PAN, dan Sutarti caleg Dapil IV dari Partai Gerindra. 

“Ketiga caleg itu, kita vonis bersalah karena melanggar UU Nomor 7 pasal 280 ayat (1) huruf h tahun 2017 tentang Pemasangan APK di Fasilitas Pemerintah. Seperti memasan tiang listrik dan telpon,” kata Muin.

Muin membeber ada tiga putusan dalam sidang tersebut. Pertama menyatakan sah, dan menyangkinkan ketiga terlapor  melakukan pelangaran adminitrasi. Selanjutnya memerintahkan terlapor  untuk membersihkan, munurunkan, menertibkan APK yang melanggar. Ketiga memerintahkan KPU agar memberi teguran tertulis terhadap terlapor.

Disinggung jika caleg yang bersangkutan melakukan pelanggaran kembali, Muin mengaku akan dilakukan sidang kembali jika terbukti, sebab kata dia, berkaitan pelanggaran APK hanya dikenakan saksi administrasi. “Kami (Bawaslu Samarinda,red) juga sangat menyangkan, karena tidak terlalu segnifikan dampak terhadap peserta pemilu sebab hanya saksi administrasi dengan memperingatkan dan menegur caleg untuk menurungkan tempat pemasangan APK yang dilanggar,” sebut Muin. 

Sebelumnya, Bawaslu Samarinda memvonis enam orang calon caleg karena melakukan pelanggarna serupa. Mereka terdiri dari dua orang caleg DPRD Kota Samarida,  Syahrani dari PKS dan Damayanti dari PKB,  satu caleg DPRD Provinsi Dapil Samarinda ada Jawad Sirajuddin dari PAN, dan  tiga calon DPR RI yakni Darlis Pattalongi dari PAN, Bambang Susilo dari NasDem, dan Refrimen dari PKS. (sab)


Lagi, Tiga Caleg di Samarinda Divonis Bersalah

Kamis, 25/10/2018

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.