Kamis, 01/11/2018

Kemendagri Tolak PAW Herwan Susanto

Kamis, 01/11/2018

DI TOLAK : Surat dari Kemendagri yang menegaskan penolakan atas usulan PAW Herwan Susanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemendagri Tolak PAW Herwan Susanto

Kamis, 01/11/2018

logo

DI TOLAK : Surat dari Kemendagri yang menegaskan penolakan atas usulan PAW Herwan Susanto

SAMARINDA -  Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Herwan Susanto yang akan digantikan Nixon Butarbutar. Kemendagri mengembalikan surat usulan.

Pengembalian usulan PAW kepada Partai Hanura dikarenakan masih adanya dualisme. Hanura kubu Daryatmo-Sudding dan Hanura kubu Osman Sapta Odang (Oso) dan Sekjen Herry Lontung Siregar belum selesai secara internal.

Surat penolakan Kemendagri tersebut bernomor 161.64/8592/OTDA yang menyatakan berkas usulan PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim Nixon Butarbutar yang mengantikan Herwan Susanto belum dapat diproses. Surat penolakan yang ditandatangani Direktur Jendral Otda Daerah Menteri Dalam Negeri, Sumarsono pada tanggal 29 Oktober 2018 masih belum merestui Nixon menjabat.

“Benar, surat PAW saya dikembalikan oleh Kemendagri ke DPRD Kaltim. Surat PAW tersebut juga sudah saya terima,” kata Herwan Susanto, Rabu (31/10). 

Atas hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun saat ditemui media ini, Rabu (31/10) di Sekretariat Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda mengaku belum menerima surat penolakan PAW Herwan. “Belum ada saya terima. Nanti saya tanya ke Sekwan ya,” katanya.

Namun, Alung-sapaanya mengaku tetap akan mempelajari terlebih dahulu surat penolakan PAW tersebut. “Senin ya saya cek ke Sekwan dulu, baru dipelajari,” katanya. 

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kaltim, Muhamamad Ramadhan mengaku sudah melayangkan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim Herwan Susanto ke Kantor Gubernur Kaltim, di Jalan Gajah Mada, Samarinda pada pertengahan September 2018 lalu.

 Pengajuan PAW tersebut menyusul dengan adanya surat sakti dari DPP Hanura. SK PAW tersebut bernomor A/151/DPP-HANURA/VIII/2018 yang menyetujui Nixon Butarbutar sebagai penganti Herwan Susanto. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Osman Sapta Odang (OSO) dan Sekretarisnya Herry Lontung Siregar pada tanggal 8 Agustus 2018.

Herwan Susanto dipecat dari Partai Hanura karena mencalonkan diri pada Pileg 2019 dengan perahu partai lain. Herwan mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif Provinsi daerah pemilihan (Dapil) Samarinda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim. (sab)


Kemendagri Tolak PAW Herwan Susanto

Kamis, 01/11/2018

DI TOLAK : Surat dari Kemendagri yang menegaskan penolakan atas usulan PAW Herwan Susanto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.