Sabtu, 03/11/2018
Sabtu, 03/11/2018
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy
Sabtu, 03/11/2018
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim kembali mengigatkan kepada peserta pemilu, yakni kepada para calon legislatif (Caleg) agar tidak melakukan ‘Praktik Politik Uang’ selama kampanye dan masa tenang Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy mengatakan, jika caleg terbukti terlibat politik uang, ada sanksi pidana berupa kurungan penjara. “Berdasarkan pasal 280 dan 285 Jo Pasal 523 ayat 1 UU 7/2017, peserta pemilu dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” kata Viko, Jumat (2/11).
“Para caleg yang melakukan politik uang juga bisa dikenakan saksi pembatalan, jika terpilih sebagai wakil rakyat,” tambahnya.
Viko mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan terpengaruh kepada para calon anggota DPRD kabupaten/kota, Provinsi, DPR RI, DPD dan capres-cawapres 2019 yang menjanjikan mereka uang jika memilih mereka. “Kepada pemilih agar tak percaya dengan orang-orang yang mau dipilih dengan politik uang,” imbuhnya.
Selain kepada peserta pemilu 2019, Viko juga mengigatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, anggota TNI dan Polri agar tidak terlibat kampanye untuk mendukung salah satu peserta pemilu. Larangan tersebut berdasarkan pasal 280 Jo pasal 494 UU 7/2017. “Jika terlibat kampanye, akan dikenakan pidana penjara paling lama1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,” imbunya.
Dengan ancaman penjara serta denda, Viko menyarankan masyarakat jika ingin melaporkan pelanggaran peserta pemilu agar melapor Ke Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan pengawas kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.