Selasa, 27/11/2018

Kinerja Timsel KPU Kaltim Disorot

Selasa, 27/11/2018

Roy Hendrayanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kinerja Timsel KPU Kaltim Disorot

Selasa, 27/11/2018

logo

Roy Hendrayanto

SAMARINDA - Pengamat Hukum asal Universitas 17 Agustus (Untag) Samainda, Roy Hendrayanto menyoroti hasil kerja tim seleksi (Timsel) calon KPU Kaltim yang meloloskan 21 dari 27 peserta yang tidak memenuhi ambang batas (passing grade) computer asissted test (CAT) yang digelar, Senin (19/11) lalu. Padahal, kata Roy sesuai petunjuk teknis (Juknis) KPU RI peserta yang bisa mengikuti tahapan selanjutnya adalah peserta yang mendapat ambang batas atau passing grade, yakni dengan nilai 60. 

Merujuk keputusan KPU RI tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan keputusan KPU Nomor 227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 diubah pada Ketentuan BAB II huruf C angka 2 Keterangan Form Ini diisi oleh Timsel. Diisi dengan direkomendasikan atau tidak direkomendasikan (dengan ambang batas kelulusan 10 s.d 59 tidak direkomendasikan dan 60 s.d 100 direkomendasikan bagi calon anggota KPU Provinsi).

“Kalau seleksi calon KPU Provinsi Kaltim dilanjutkan, ini cacat hukum karena melanggar Juknis KPU,” kata Roy, Senin (26/11).

Roy menyarankan, jika seleksi tersebut dilanjutkan hanya melibatkan peserta yang lolos passing grade. Sedangkan peserta yang tak memenuhi nilai passing grade, tidak disertakan.

Tidak hanya itu yang dilanggar timsel, lanjut Roy aturan yang tertulis dalam PKPU 7 tahun 2018 yang diperbaharui dalam PKPU 27/2018 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga dilanggar. Kata dia, Pasal 18 ayat 4, pendaftraan Komisoner KPU dihelat selama 7 hari setelah pengumumaman pendaftaran Timsel.

“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat 12, tertulis hari yang dimaksud adalah hari kerja,” katanya. 

Jika melihat fakta yang ada, pengumuman dihelat pada 2-4 November 2018 dan pendaftaran dibuka selama tujuh hari pada 5-11 November 2018. Pada masa pendaftaran itu, termasuk hari Sabtu dan Minggu yang berarti, kata Roy masa pendaftaran bukan tujuh hari seperti yang tertuang di PKPU itu, tapi hanya lima hari. 

“Jika ahir pekan tak dihitung hari kerja, pendaftaran mestinya berahir pada 13 Nopember. Bukan 11 November,” ujarnya. 

“Harusnya tanggal 10-11 yang merupakan hari Sabtu dan Minggu diganti tanggal 12 dan13 agar tidak cacat hukum. Kan di kententuan hukum jelas. Hari seleksi adalah hari kerja.” tandasnya.

Ketua Timsel KPU Provinsi Kaltim Prof Susilo yang dihubungi media ini belum ada jawaban. (sab)


Kinerja Timsel KPU Kaltim Disorot

Selasa, 27/11/2018

Roy Hendrayanto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.