Jumat, 21/12/2018
Jumat, 21/12/2018
Ilustrasi / tempoco
Jumat, 21/12/2018
Ilustrasi / tempoco
SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melakukan praktik politik uang.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menegaskan, jika ada caleg terbukti melakukan politik uang, secara otomatis akan didiskualifikasi dari daftar calon Pemilu 2019 mendatang. “Jika politik uang terjadi secara terstruktur, sistematis,dan masif (TSM) maka calon legislatif bisa didiskualifikasi,” kata Galeh, Kamis (20/12).
Selain didiskualifikasi, lanjut Galeh, caleg yang melakukan politik uang akan dikenakan saksi kurungan penjara. “Berdasarkan pasal 523 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Larangan Kampanye Bagi Peserta Pemilu dan Tim Kampanye, peserta pemilu yang melakukan praktik politik uang akan dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” katanya.
Galeh mengimbau kepada warga untuk menolak politik uang dan melaporkan pelakunya. Galeh juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan terpengaruh kepada para calon anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD dan capres-cawapres 2019 yang menjanjikan uang untuk dipilih. “Kepada pemilih agar tak percaya dengan orang-orang yang mau dipilih dengan politik uang,” imbuhnya.
Saksi tidak hanya berlaku kepada caleg di Pemilu 2019, tapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, anggota TNI dan Polri yang terlibat kampanye untuk mendukung salah satu peserta Pemilu. Larangan tersebut berdasarkan pasal 280 jo pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Jika terbukti akan dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,” tambah Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Vico Januardhy. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.