Senin, 24/12/2018

Pengamat Sebut Penundaan PAW Alphad Cs Mengherankan

Senin, 24/12/2018

Herdiansyah Hamzah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pengamat Sebut Penundaan PAW Alphad Cs Mengherankan

Senin, 24/12/2018

logo

Herdiansyah Hamzah

SAMARINDA - Proses pergantian Antar Waktu (PAW) Alphad Syarif Cs masih perlu proses yang panjang. Bagaimana tidak, Alphad bersama Mashari Rais dan Adhigustiawarman dari Partai Golkar, selanjutnya ada Akhmad Reza Pahlevi (Nasdem) dan Saipul (Hanura) menyengketakan SK Pemberhentian yang diterbitkan Gubernur Kaltim itu ke PTUN. 

Hakim PTUN pada 21 Desember lalu mengabulkan gugatan Alphad Cs dan meminta kepada pihak terkait untuk menunda tindaklanjut pelaksanaan SK Pemberhentian itu sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Gubernur Isran Noor menyurati wali kota agar segera mengusulkan kelima nama itu untuk di PAW. 

Atas polemik tersebut, mendapat sorotan dari Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah. “Penundaan pemberlakuan Putusan TUN oleh PTUN itu, bagi saya adalah hal yang mengherankan dan aneh. Harus ada penjelasan mengenai alasan atau tujuan umum (ratio legis) terhadap alasan penundaan putusan TUN tersebut.,” kata Castro, Minggu (23/12).

Kata dia, penundaan tersebut tidak seharusnya dilakukan PTUN, dengan dua alasan. Pertama, bebernya, tidak terdapat keadaan mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat dirugikan jika putusan TUN yang digugat itu tetap dilaksanakan. “Jadi, tidak perlu ditunda, sembari proses sidang berjalan,” imbuhnya.

Kedua, lanjut dia terdapat kepentingan umum yang lebih besar, yang mengharuskan putusan TUN itu harus dilaksanakan. “Selain perintah UU terutama terkait PAW dengan dasar pindah partai, dikhawatirkan penundaan PAW ini juga akan menjadi preseden buruk yang bisa saja dicontoh oleh daerah lain,” katanya. 

Hakim di PTUN, kata dia harusnya paham dan mengerti duduk persoalan PAW karena pindah partai yang terjadi selama ini. “Itu aturan yang tidak bisa ditafsirkan lain. Artinya, sepanjang benar dapat dibuktikan anggota DPRD itu pindah partai, maka PAW sudah harus dijalankan tanpa perlu ada upaya hukum,” sebut Castro. 

Solusinya, kata dia, karena permohonan gugutan itu (terlanjur) sudah diterima, dan bahkan menunda putusan TUN, maka sebaiknya proses sidang dilakukan dengan acara cepat.

“Saya tidak ingin mendahului PTUN, tapi jika kita menggunakan nalar hukum dengan baik, maka tidak ada alasan bagi PTUN mengabulkan tuntutan penggugat. Sebab PAW karena pindah partai itu sudah rigid diatur dalam UU. Tidak perlu diperdebatkan lagi,” katanya.

“Bagaimanapun, apa yang diputuskan oleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur). Jadi putusan penundaan itu tetap harus dihargai, tetapi bukan berarti tidak boleh dikritik sebagai bagian dari diskursus kita dalam bernegara,” tambahnya. (sab)


Pengamat Sebut Penundaan PAW Alphad Cs Mengherankan

Senin, 24/12/2018

Herdiansyah Hamzah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.