Jumat, 25/01/2019
Jumat, 25/01/2019
Komisioner KPU Samarinda, Tri Wahyuni
Jumat, 25/01/2019
Komisioner KPU Samarinda, Tri Wahyuni
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan membuka pedaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka yang terpilih akan bertugas di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan. Samarinda perlu 17.934 petugas KPPS. “Setiap TPS ada 7 orang petugas KPPS,” kata Komisioner KPU Samarinda, Tri Wahyuni Kamis (24/1/2019) kemarin.
KPPS anggotanya tujuh orang, satu ketua dengan enam anggota. Jika jumlah TPS Samarinda terdapat 2.562, maka total panitia yang dibutuhkan adalah 17.934 orang. Yuni merincikan pembagian TPS jumlah TPS resmi hanya 2.549 tersebar di seluruh kecamatan. Namun, terdapat penambahan 13 TPS.“Namanya TPS khusus. Penempatannya seperti di lapas dan lainnya,” kata Tri Wahyuni.
Saat ini KPU belum membuka pendaftaran karena masih berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (PPK) untuk menjaring calon anggota KPPS. Disamping itu, KPU juga masih menunggu arahan teknis dari KPU pusat. “Kami masih menunggu Juknis KPU RI,” beber Tri Wahyuni. Juknis yang dimaksud mencakup persyaratan dan pola kerja dari KPPS. Apakah masih sama saat pilgub 2018 lalu atau justru berubah. “Itu yang kami belum tahu,” sebutnya.
Untuk persyaratan jadi KPPS belum ada perubahan. Anggota KPPS yang sudah dua kali menjabat tidak diperkenankan mendaftarkan kembali. Menariknya, batas usia minimum panitia KPPS adalah 17 tahun. “KPPS ini sifatnya ad hoc, jadi pemilihan selesai, tugas mereka juga berakhir,” pungkasnya. (*)
Penulis: Sabri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.