Jumat, 01/02/2019
Jumat, 01/02/2019
Roy Hendrayanto
Jumat, 01/02/2019
Roy Hendrayanto
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengamat Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto menyarankan agar Buherah mundur dari jabatan sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini berstatus sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Hariyati Arif.
“Saya sarankan yang bersangkutan (Buherah, Red) legowo mundur sebagai wakil rakyat agar fokus menghadapi kasus hukumnya,” saran Roy, Kamis (31/1).
Kata dia, kasus yang menimpa Buherah ini jelas-jelas merugikan lembaga DPRD Kukar. Terlebih lagi PAN, partai yang membesarkan namanya. Tak hanya soal citra di publik, secara hitung-hitungan politik, PAN kehilangan suara untuk mengambil keputusan di parlemen. “Ini menjadi tamparan bagi partai,” sebut Roy.
Roy menilai, apa yang dilakukan mantan Ketua BPD Sebuntal, Marangkayu ini tak patut dicontoh. Apalagi kekerasan itu dilakukan terhadap perempuan, mantan istrinya sendiri.
Ketua DPW PAN Kaltim, Darlis Pattalongi menyangkan kasus yang menimpah bawahannya itu. “Terus terang saya sebagai pimpinan sangat penyayangkan kejadian ini,” kata Darlis dihubungi Koran Kaltim, kemarin.
Meski demikian, Darlis tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. “Begitu juga untuk proses PAW-nya kita tunggu proses hukumnya sampai inkrah,” sambungnya.
Sementara Buherah ditemui saat sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (30/1) lalu, enggan berkomentar. “Saya no coment dulu ya karena masih mau sidang,” ujar Buherah. (sab/ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.