Selasa, 05/03/2019
Selasa, 05/03/2019
Joko Widodo
Selasa, 05/03/2019
Joko Widodo
KORANKALTIM.COM, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, tidak ada yang dilanggar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila melakukan sosialisasi program-program pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Dilansir dari jawapos.com, menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ASN adalah aparatur pemerintah. Sehingga tidak dipermasalahkan apabila melakukan sosialisasi program keberhasilan pemerintah.
"ASN adalah bagian dari pemerintah untuk melaksanakan program kerja pemerintah, oleh karena itu ASN tentu wajib bekerja dalam rangka melaksanaan program pemerintah," ujar Wahyu seperti dilansir dari Jawa Pos, Senin (4/3).
Saat ini memang Jokowi adalah sebagai kepala negara dan juga calon presiden nomor urut 01. Namun ASN boleh melakukan sosialiasi program pemerintah asalkan tidak ada unsur kampanye. Misalnya ajakan memilih salah satu pasangan calon.
"Jadi sepanjang tidak sedang berkampanye," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerjanya.
Tjahjo juga menegaskan, ASN wajib untuk mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri serta presiden. Namun, PNS atau ASN hanya diperbolehkan mensosialisasikan program kerja atau pun sosialisasi regulasi.
Kendati demikian, Tjahjo menyebut ASN tidak diperbolehkan untuk mengkampanyekan paslon 01 maupun 02.
"Jadi ada dua fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2 atau paslon parpol," kata Tjahjo.
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.