Rabu, 20/03/2019
Rabu, 20/03/2019
Ilustrasi
Rabu, 20/03/2019
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, JAKARTA
– Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan
gaji, pun tak hanya dirasakan para hak abdi negara. Calon pegawai negeri sipil
(CPNS) juga bak mendapatkan durian runtuh dari keputusan Jokowi menaikkan gaji
pegawai negeri sipil.
Bahkan, kepala negara juga memberikan kejutan
bagi aparat kepolisian. Jokowi memutuskan menaikkan gaji 'Pak Polisi' di tahun politik dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan Polri.
"Memang
itu perlu dinaikkan mengikuti inflasi. Karena pegawai turun malah daya belinya.
Jadi tiap tahun dinaikkan untuk jangan kalah dari inflasi," kata Wakil
Presiden Jusuf Kalla.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengungkapkan bahwa
peraturan pemerintah (PP) kenaikan gaji untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI)
sudah ditandatangani.
Hanya saja, dirinya belum mengetahui waktu
penerbitannya kapan. "Nanti kita lihat aja deh. PP-nya kayaknya sudah
ditandatangan. Nanti kita lihat," kata Sri Mulyani di Komplek Istana,
Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kenaikan gaji TNI merupakan satu paket dengan
kenaikan gaji PNS, Polisi, dan para pensiunan. Adapun, kebijakan tersebut sudah
tertuang dalam APBN Tahun Anggaran 2019.
"Kalau itu semua
kenaikan sama semuanya. Itu kan untuk seluruh ASN TNI Polri," ujar dia.
Kenaikan gaji ini ditetapkan sebesar 5% yang
mulai berlaku pada April 2019. Aturan khusus untuk PNS dan Kepolisian sudah
terbit dan hanya pasa gaji pokoknya saja.
"Iya. Kalau untuk itu kan gaji pokok yang
sesuai diatur dalam UU (Undang-Undang) APBN," ungkap dia. (cnbc/dtc)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.