Rabu, 20/03/2019

Kebijakan Jokowi di Tahun Politik, Gaji PNS dan Polri Naik, TNI Menyusul

Rabu, 20/03/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kebijakan Jokowi di Tahun Politik, Gaji PNS dan Polri Naik, TNI Menyusul

Rabu, 20/03/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji, pun tak hanya dirasakan para hak abdi negara. Calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga bak mendapatkan durian runtuh dari keputusan Jokowi menaikkan gaji pegawai negeri sipil.

Bahkan, kepala negara juga memberikan kejutan bagi aparat kepolisian. Jokowi memutuskan menaikkan gaji 'Pak Polisi' di tahun politik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Polri.

"Memang itu perlu dinaikkan mengikuti inflasi. Karena pegawai turun malah daya belinya. Jadi tiap tahun dinaikkan untuk jangan kalah dari inflasi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa peraturan pemerintah (PP) kenaikan gaji untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah ditandatangani.

Hanya saja, dirinya belum mengetahui waktu penerbitannya kapan. "Nanti kita lihat aja deh. PP-nya kayaknya sudah ditandatangan. Nanti kita lihat," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Kenaikan gaji TNI merupakan satu paket dengan kenaikan gaji PNS, Polisi, dan para pensiunan. Adapun, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam APBN Tahun Anggaran 2019.

"Kalau itu semua kenaikan sama semuanya. Itu kan untuk seluruh ASN TNI Polri," ujar dia.

Kenaikan gaji ini ditetapkan sebesar 5% yang mulai berlaku pada April 2019. Aturan khusus untuk PNS dan Kepolisian sudah terbit dan hanya pasa gaji pokoknya saja.

"Iya. Kalau untuk itu kan gaji pokok yang sesuai diatur dalam UU (Undang-Undang) APBN," ungkap dia. (cnbc/dtc)

 

 

Kebijakan Jokowi di Tahun Politik, Gaji PNS dan Polri Naik, TNI Menyusul

Rabu, 20/03/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.