Selasa, 16/04/2019

Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Selasa, 16/04/2019

Bupati Kukar Edi Damansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Selasa, 16/04/2019

logo

Bupati Kukar Edi Damansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti dan Dandim 0906/Tgr Letkol Czi Bayu Kurniawan meninjau TPS di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang pada Senin (15/4/2019).

Agenda kunjungan tersebut sempat tertunda beberapa jam lantaran jajaran FORKOPIMDA mengikuti telekonferensi di Mapolres Kukar. Selain memantau kesiapan logistik, dalam kunjungan tersebut mereka menjelaskan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkaitan dengan masih diperbolehkannya masyarakat untuk memilih selepas pukul 13.00 WITA. 

Dalam penyampaiannya, anggota PPS tersebut terlihat baru mengetahui kalau masyarakat masih diperbolehkan untuk memilih selepas jam 13.00 WITA dan sempat mengatakan tidak boleh.

Ketika ditanya soal diperbolehkannya masyarakat memilih setelah lewat dari jam 13.00 WITA, Edi menjawab hal tersebut sejatinya disampaikan oleh KPU selaku penyelenggara. 

“Terkait itu memang porsinya penyelenggara (untuk menjelaskan,Red), ada putusan KPU-nya, terus ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal itu. Tadi kita coba memastikan saja  kepada penyelenggara di tingkat desa, apakah sudah memahami mekanismenya, dari jam 7 sampai jam 1 itu, ternyata sudah memahami. Artinya walaupun lewat dari jam satu pemilihannya diperbolehkan dan tadi kita mencoba mengkroscek nanti proses perhitungannya juga diberikan hingga Kamis, sampai jam 12 siang, ternyata itu sudah dipahami penyelenggara di tingkat desa,” kata Edi.

Ditanya soal apakah KPU Kukar sudah memberikan keterangan resmi secara tertulis berkaitan hal tersebut, Edi mengaku belum melihat bentuk  PKPU maupun putusan MK berkaitan dengan diperbolehkannya mencoblos lewat dari jam 13.00 WITA yang terkesan mendadak itu.

“Saya enggak ngerti, itu urusan KPU, tapi kita memantau saja. Karena PPS-PPK ini struktur kerja dari KPU, saya kira ini sudah disampaikan cuma mungkin secara tertulis saja, tertulisnya juga belum kita lihat, tapi komunikasi internal sepertinya sudah,” ungkapnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Masyarakat Boleh Mencoblos Selepas Pukul 13.00 WITA

Selasa, 16/04/2019

Bupati Kukar Edi Damansyah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.