Senin, 29/04/2019

Publikasikan Form C1, KPU Samarinda Diapresiasi

Senin, 29/04/2019

Hardiansyah Hamzah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Publikasikan Form C1, KPU Samarinda Diapresiasi

Senin, 29/04/2019

logo

Hardiansyah Hamzah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Hardiansyah Hamzah mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda yang mempublikasikan form C1 di setiap TPS. 

Menurutnya, langkah ini dapat menepis hoax dan kecurangan di Pemilu 2019.  “Upaya yang dilakukan oleh KPU Samarinda untuk membuka data form C1 untuk publik, patut diapresiasi. Toh tidak ada aturan yang dilanggar dengan mempublikasikan form C1 setiap TPS. Semangat untuk memberikan akses bagi publik ini yang patut diacungi jempol. Beginilah seharusnya badan publik bekerja sebagaimana perintah UU Kebebasan Informasi Publik,” sebut dosen Unmul yang kerap disapa Castro ini.  

Terdapat tiga manfaat yang diperoleh dengan publikasi form C1 ini.  Pertama, kata Castro, mengkonsentrasikan informasi dipenyelenggara (one single system), dalam hal ini KPU, sebagai satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan mempublikasikan hasil perhintungan suara secara resmi. 

Kedua, menepis kecurangan yang selama ini cenderung massif dialamatkan kepada KPU sebagai penyelenggara. Ini seperti menambah duka di tengah banyaknya personel KPU di lapangan yang jatuh bangun, bahkan harus meregang nyawa akibat kelelahan. 

Ketiga, memberikan ruang partisipasi bagi publik dalam mengawasi kemungkinan kecurangan. Rumus awal partisipasi itu adalah informasi yang memadai. Dengan dibukanya akses data form C1 oleh KPU, maka publik akan dengan mudah mengawasi perbuatan curang. “Harapannya, apa yang dilakukan oleh KPU Samarinda dengan membuka akses data form C1 kepada publik, juga dapat diikuti oleh KPU kabupaten/kota lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, Castro juga menyoroti maraknya klaim perolehan kursi legislatif. Beberapa pihak ramai-ramai menasbihkan diri sebagai pemenang.  Yang lebih aneh, kata Castro, ada pihak-pihak yang menyebut kemenangan itu berdasarkan hitung form C1 Bawaslu. “Ini jelas informasi yang menyesatkan, sebab Bawaslu tidak pernah mengeluarkan data hasil perhitungan suara pemilu legislatif. Informasi tersebut memberi kesan buruk, seolah-olah Bawaslu turut menggiring opini.  Padahal itu merupakan tindakan oknum tertentu yang ingin memanfaatkan nama Bawaslu sebagai alat legitimasi informasinya,” tegas Castro. (*)


Penulis: */ Sabri

Editor: Aspian Nur

Publikasikan Form C1, KPU Samarinda Diapresiasi

Senin, 29/04/2019

Hardiansyah Hamzah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.