Selasa, 30/04/2019

Adu Mulut di Penghitungan Suara, Bawaslu Serahkan ke Panwascam

Selasa, 30/04/2019

Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Adu Mulut di Penghitungan Suara, Bawaslu Serahkan ke Panwascam

Selasa, 30/04/2019

logo

Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rekapitulasi penghitungan suara caleg berujung adu mulut antara Panitia Penghitungan Kecamatan (PPK) dan Saksi Caleg karena silang pendapat Minggu (28/4/2019) malam lalu. Beberapa saksi menyebut terjadi dugaan pengurangan suara saat dilakukan penghitungan ulang saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.  

Hasil itu terungkap saat salah satu saksi dari PAN menemukan kejanggalan di PPK Samarinda Ulu. Ramdan, salah satu saksi tersebut menuturkan form C1 plano justru kosong di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal pihaknya yakin menurut penghitungan saksi seharusnya terdapat suara.  “C1 plano malah kosong di TPS 77 kekurahan Sidodadi. Di saksi kami itu ada suaranya, tapi Panwas dan PPK justru menyebut kosong,” ungkap Ramdan. 

Kasus lain adalah jumlah kertas suara dengan yang dicoblos tidak sinkron dengan DPT. Sebagai contoh terdapat surat suara dimana yang dipilih adalah caleg dan partai, namun panitia justru memasukkannya dalam suara partai. Suara caleg pun dikesampingkan. Temuan lain adalah petugas PPK mengubah C1 yang sudah berhologram.  “Itu di depan saya, alasan mengubah pun tidak dikasih tahu. Otomatis suara PAN jadi hilang dan kami protes,” sebutnya. 

Jika benar ada unsur kesengajaan pihaknya akan meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).  Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat ditemui terpisah di Kantor Bawaslu Samarinda di Jalan Arjuna membenarkan kejadian tersebut. Pemicunya adalah temuan dari saksi PAN yang menemukan kekeliruan prosedur pembacaan rekapitulasi suara. 

“Karena ada kesalahan penjumlahan dari KPPS, rekomendasi panwas kami untuk hitung ulang. Proses hitung ulang itu ada perdebatan c1 plano yang tidak boleh dicoret. Solusinya diberi dalam DA2 atau berita acara,” kata Daini saat ditemui media ini di Bawaslu Samarinda di Jalan . 

Bawaslu tidak turun tangan menangani kasus ini. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyelesaikan. “Itu biasa dalam setiap pleno ada ketidak samaan dan perbedaan pandangan. Kalau ternyata ada yang salah, koreksi nanti di DAA1,” jelas Daini. 

Secara teknis form DAA1 setelah melalui pleno tingkat kelurahan harus diberikan ke saksi. Namun karena keterbatasan fasilitas, salinan DAA1 itu tidak direrima sepenuhnya. “Saya kurang paham dengan teknisnya, waktu untuk fotokopi juga jadi kendala karena banyak. Kalau print pasti rusak,”sebut Daini. Persoalan lain adalah hasil dari pleno kelurahan rampung namun belum diteruskan ke Bawaslu Samarinda. “Cuma persoalan teknis. Ini masalah keterlambatan itu bukan unsur  kesengajaan,”tandasnya. (*)


Penulis: */Sabri

Editor: Aspian Nur

Adu Mulut di Penghitungan Suara, Bawaslu Serahkan ke Panwascam

Selasa, 30/04/2019

Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.