Sabtu, 04/05/2019

Pesimis dengan Perolehan Suara, Tujuh Calon DPD Tak Laporkan LPPDK

Sabtu, 04/05/2019

Kantor dpd ri

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pesimis dengan Perolehan Suara, Tujuh Calon DPD Tak Laporkan LPPDK

Sabtu, 04/05/2019

logo

Kantor dpd ri

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dari daftar 27 Calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim, ternyata tidak semua calon DPD RI patuh untuk melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP). 

Sesuai jadwal, pelaporan LPPDK dimulai pada 16-2 Mei 2019. Namun hingga batas akhir pun tujuh calon DPD tidak menyerahkan LPPDK. “Jadi hingga pendaftaran terakhir pada Kamis (2/5) pukul 16.00 WITA, ada tujuh calon DPD RI yang tidak melapor LPPDK,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Fahmi Idris, Jumat (3/5) kemarin. 

Ia menyebut dari tujuh calon DPD, hanya 1 orang yang sudah melakukan konfirmasi ke KPU, bahwa tidak melapor LPPDK, karena merasa pesimis tidak lolos. “Rusmiyati sudah konfirmasi ke kami, tidak melapor LPPDK karena sudah merasa tidak lolos DPD RI,”katanya.

Sementara enam orang lainnya lanjut Fahmi, tidak ada konfirmasi sama sekali ke KPU Kaltim. “Kalau saya lihat, yang tidak melapor LPPK karena pesimis atau sudah merasa tidak lolos,” tambahnya. 

Fahmi membeber, jika salah satu calon DPD tersebut ada yang terpilih sebagai calon DPD, maka tidak akan dilantik sebagai calon DPD RI. Ini berdasarkan pasal 338 ayat 3 UU 7 tahun 2017 tentang pelaporan dana kampanye. “Sudah tercantum tegas, calon DPD RI dan caleg yang tidak melaporkan LPPDK, tidak bisa dilantik jika terpilih sebagai wakil rakyat,” sebut Fahmi.

Sementara untuk 16 parpol yang berkontestasi di pemilu 2019, tambah Fahmi sudah melaporkan LPPDK ke KAP. Sumbangan dana kampanye terdiri dari tiga bentuk, yakni uang, barang dan jasa. Untuk uang mencakup tunai atau cash, cek, giro, surat berharga lainnya dan transaksi perbankan. 

Meski demikian pihaknya mengatakan sumbangan dana kampanye tetap ada batasan. Bahkan, nominal untuk ketiganya pun mengalami kenaikan. 

Sebagai contoh sumbangan maksimal bagi perorangan  pada pemilu 2014  adalah Rp 1 miliar, naik menjadi Rp2,5 miliar. Sedangkan sumbangan maksimal bagi kelompok dan badan usaha non pemerintah mengalami kenaikan yang sama. Yakni pada pemilu 2014 senilai Rp7,5 miliar naik menjadi Rp 25 miliar. Kenaikan nominal sumbangan juga meliputi calon DPD RI.  

Misalnya dari perseorangan pada pemilu 2014  sumbangan maksimal adalah Rp250 juta naik menjadi Rp750 juta. Sedangkan sumbangan kelompok semula Rp 500 juta naik menjadi Rp1,5 miliar.  Hal serupa juga ditetapkan pada badan usaha non pemerintah yang semula hanya Rp500 juta naik menjadi Rp1,5 miliar. 


Penulis :*/sabri

Editor: M.Huldi

Pesimis dengan Perolehan Suara, Tujuh Calon DPD Tak Laporkan LPPDK

Sabtu, 04/05/2019

Kantor dpd ri

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.