Senin, 27/05/2019
Senin, 27/05/2019
Jawad Sirajuddin / Syafruddin
Senin, 27/05/2019
Jawad Sirajuddin / Syafruddin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Partai Amanat Nasional ( PAN) dan Partai Golkar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan hasil suara pemilihan legislatif (pileg) 2019 di DPRD Kota Samarinda. Hal ini diakui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat.
Menurut Firman, untuk gugatan PAN terjadi lintas partai yakni dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Golkar dengan sesama caleg di internal partai. “PAN menduga ada penggelembungan suara PKB. Kalau enggak salah di kursi terakhir di Samarinda Ulu,” kata Firman.
Firman mengaku sudah menyiapkan sejumlah berkas untuk menghadapi persidangan di MK. “Kami siapkan berkas seperti C1, DA1, termasuk juga C1 Plano jika itu memang diperlukan untuk dibuka dalam persidangan,” sebut Firman.
Selain itu, KPU Samarinda juga telah menyiapkan atau mengumpulkan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Samarinda Ulu. “Jadi TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red) yang dianggap bermasalah kami sudah siapkan semua,” tambahnya.
Disinggung kapan akan menghadiri gugutan kedua partai tersebut, Firman mengaku pada awal Juli mendatang. “Juli sudah mulai kita sidang. Karena kalau di MK itu, prosesnya di Juli yang untuk sengketa DPR. Sekarang ini lagi sibuk untuk gugatan pilpres (pemilihan presiden, Red),” terangnya.
Sementara Jawad Sirajuddin yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak penggugat dari PAN yang coba dihubungi media ini, membenarkan gugatan tersebut. Gugatan tersebut atas nama anaknya, Rasyid Sirajuddin. “Ya, benar kami sudah mengajukan gugatan ke MK atas dugaan penggelembungan suara partai yang dilakukan PKB di Samarinda Ulu,” kata Jawad singkat.
Terpisah, Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin mengaku siap meladeni gugatan yang dilayangkan PAN ke PKB. “Berkas sudah kita siapkan semua,” kata Udin-sapaan akrab Syafruddin dengan nada santai.
Anggota DPRD Kaltim ini mengklaim, pihaknya tidak bersalah sama sekali. Namun dirinya mempersilahkan, jika PAN keberatan. “Itu hak setiap warga negara jika ada yang ingin melakukan gugatan ke MK,” pungkas Udin. (*)
Penulis: */Sabri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.