Selasa, 11/06/2019

KPU Siap Lawan Gugatan Prabowo-Sandi di MK Besok

Selasa, 11/06/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

KPU Siap Lawan Gugatan Prabowo-Sandi di MK Besok

Selasa, 11/06/2019

logo

KORANKALTIM.COM, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan  hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan jawaban terhadap gugatan Prabowo akan disampaikan KPU ke MK secara resmi pada Rabu (12/6).

"Jawaban akan disampaikan tanggal 12 Juni, jawaban disampaikan secara tertulis dilampirkan alat bukti," kata Hasyim saat ditemui usai rapat persiapan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6), dikutip dari cnnindonesia.com.

KPU saat ini sedang menggelar rapat persiapan menghadapi gugatan di MK. Mereka memanggil perwakilan KPUD dari 34 provinsi ke Jakarta untuk persiapan tersebut.

Pihaknya juga menyiapkan dokumen, disertai bukti dan daftar saksi, untuk disampaikan sebagai jawaban terlapor atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Hasyim menyebut sidang di MK akan jadi kesempatan bagi KPU untuk menangkis tudingan kecurangan yang dialamatkan kubu Prabowo selama ini.

"Ketika ada gugatan itu, KPU juga harus menggunakan kesempatan untuk menangkis atau menjawab gugatan-gugatan itu. Kalau KPU tidak memberikan jawaban terhadap gugatan itu, kan dianggap mengakui substansi dalam gugatan-gugatan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan PHPU ke MK pada Jumat (24/5). Hal itu dilakukan usai KPU menetapkan Jokowi-Maruf Amin menang Pilpres 2019 dengan 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi hanya 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

MK punya waktu 14 hari kerja untuk memutus sengketa tersebut. Sidang perdana akan dimulai Jumat (14/6).

Sebelumnya, kubu 02 mengajukan sengketa Pilpres ke MK sambil menyoroti dugaan kecurangan pemilu dan meminta pembatalan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.(*)

KPU Siap Lawan Gugatan Prabowo-Sandi di MK Besok

Selasa, 11/06/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.