Selasa, 11/06/2019
Selasa, 11/06/2019
KH Ma'ruf Amin
Selasa, 11/06/2019
KH Ma'ruf Amin
KORANKALTIM.COM, Jakarta-- KPU sama sekali tak pusing dengan tambahan bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi soal status Cawapres KH Ma'ruf Amin.
KPU bahkan mengingatkan ada caleg DPR RI Gerindra yang berstatus pegawai anak perusahaan BUMN yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
"Posisi Kyai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6), dikutip dari cnnindonesia.com.
Hasyim mengingatkan beberapa waktu lalu menyatakan Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg di Dapil Jabar 6. Sebab Mirah masih menjadi pegawai PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta, anak perusahaan dari BUMN PT Jasa Marga.
Kemudian kasus itu dibawa ke Bawaslu. Bawaslu pun menetapkan Mirah memenuhi syarat karena bekerja di anak perusahaan, bukan di perusahaan BUMN.
Menyitir penjelasan di situs resmi bnisyariah.co.id, Hasyim mengaitkannya dengan status BNI Syariah.
"Berdasarkan perjelasan dalam berita tersebut, diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak perusahaan BUMN," tutur Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan jawaban terhadap gugatan BPN tersebut akan menjadi jawaban resmi KPU di MK.
"Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," ucapnya. (*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.