Senin, 24/06/2019

“Main Mata” Saat Pemilu 2019, Lima PPK Penggelembung Suara Disidangkan

Senin, 24/06/2019

sidang penggelembungan suara oleh 5 PPK di Loa Janan Ilir dimulakan hari ini. ( Foto: Adhi Abdhian / korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

“Main Mata” Saat Pemilu 2019, Lima PPK Penggelembung Suara Disidangkan

Senin, 24/06/2019

logo

sidang penggelembungan suara oleh 5 PPK di Loa Janan Ilir dimulakan hari ini. ( Foto: Adhi Abdhian / korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM.SAMARINDA - Sempat tertunda dari jadwal awal dimulakan pukul 10.00 WITA, sidang pidana sengketa pemilihan umum di Pengadilan Negeri Samarinda dimulai Senin (24/6/2019) siang tadi pukul 11.00 WITA dengan materi dakwaan dugaan penggelembungan suara oleh 5 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir. 

Terdata kasus nomor 549 menghadirkan 5 terdakwa yakni Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah, Abdul Afif  dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, melanggar pasal 551 subsider 505 UU 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, ancaman maksimal 2 tahun yang membuat terdakwa dihadirkan tanpa proses penahanan, karena gugatan dibawah 5 tahun.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Alisius dan anggota Burhan di ruang Bagir Manan PN Samarinda pukul 11.00 wita. Dalam dakwaannya JPU menilai terdakwa cukup bukti dengan sengaja dan lalai sehingga sertifikat hasil perhitungan suara berubah. Terdakwa  diduga cukup unsur melakukan percobaan kejahatan sesuai pasal 53 KUHP. "KPU Samarinda sejak Januari s/d Juni 2019 adalah PPK dan selaku penyelenggara Pemilu, PPK adalah salah satu unsur pasal dakwaan karena lalainya menyebabkan hilang atau berubahnya sertifikat perolehan suara" kata Dwinanto. Sidang dihadiri pihak Bawaslu Samarinda, "Kami berharap perkara ini dapat diputuskan dengan adil," ujar komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto.

Sidang perdana membacakan dakwaan. Dihadiri pula para saksi yakni KPU Samarinda, Bawaslu, Elnathan Pasambe, Panwaslucam loa janan ilir. Terdakwa diduga merubah suara tingkat kelurahan (DAA1) Caleg Elnathan Pasambe ke dalam formulir perolehan tingkat kecamatan (DA1). Penambahan suara Caleg Mujiyanto diduga dilakukan terdakwa. Perubahan itu diketahui oleh saksi dari Gerindra dan seketika menyampaikan protes dan atas desakan itulah saat perhitungan kembali, betul ditemukan data suara yang berbeda. 

Rencananya kasus main mata PPK ini diselesaikan dalam seminggu. "Rencananya seperti itu putusan diusahakan dan dimaksimalkan selesai dalam 7 hari," kata JPU Dwinanto.  (*)


Penulis : Adhi Abdhian

Editor: Aspian Nur

“Main Mata” Saat Pemilu 2019, Lima PPK Penggelembung Suara Disidangkan

Senin, 24/06/2019

sidang penggelembungan suara oleh 5 PPK di Loa Janan Ilir dimulakan hari ini. ( Foto: Adhi Abdhian / korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.