Rabu, 26/06/2019

Besok, Majelis Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Rabu, 26/06/2019

gedung Mahkamah Konstitusi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Besok, Majelis Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Rabu, 26/06/2019

logo

gedung Mahkamah Konstitusi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA --Besok adalah ujung dari sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Semua mata akan tertuju pada gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ya, Majelis Hakim MK akan membacakan putusannya.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyampaikan bahwa Majelis Hakim MK telah menyelesaikan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). 

Keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemiihan Umum siap diumumkan pada Kamis 27 Juni 2019.

"RPH pembahasan perkara sudah selesai. MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," kata Fajar di Gedung MK, Rabu 26 Juni 2019, dilansir dari viva.

Saat ini, hakim MK tengah menggelar rapat internal bersama panitera, sekretaris jenderal MK, dan tim gugus tugas. Rapat tersebut membahas soal penyelenggaraan untuk sidang putusan PHPU Pilpres 2019 besok.

"Hari ini agendanya rapat-rapat internal, persiapan akhir penyelenggaraan sidang besok," ujarnya.

Menurut Fajar, dalam mengambil keputusan, Hakim MK menggunakan cara musyawarah, mufakat atau melalui voting. Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat satu sama lain.

"Sudah diatur soal putusan secara umum kan. Bahwa putusan itu diambil begini begini begini, musyawarah mufakat, kalau tidak voting. Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujarnya. (*)

Besok, Majelis Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Rabu, 26/06/2019

gedung Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.