Kamis, 27/06/2019

Putusan MK Siang Ini, BPN Siap Menerima, TKN Optimistis Menang

Kamis, 27/06/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Putusan MK Siang Ini, BPN Siap Menerima, TKN Optimistis Menang

Kamis, 27/06/2019

logo

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 selama berbulan-bulan akan menemui titik akhir  Kamis (27/6/2019) siang nanti dimana Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.  Amar putusan akan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim MK. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. 

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menyampaikan sidang pembacaan putusan merupakan sidang dengan agenda tunggal. Hanya para hakim yang akan berbicara menyampaikan pandangan dan kesimpulannya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Pengucapan putusan itu agendanya tunggal, tidak ada interupsi memang hanya untuk pengucapan putusan. Putusan MK itu berlaku dan mempunyai daya ikat," tutur Fajar di Gedung MK seperti dikutip dari sindonews.com.

Semua hakim telah melakukan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. Keputusan sembilan hakim konstitusi menjadi putusan final ditolak atau dikabulkannya permohonan tim kuasa hukum Badan Pemenangan nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kalau diterima, berarti dalil permohonan pemohon dinilai beralasan menurut hukum. Kalau ditolak, berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Kalau tidak dapat diterima, berarti permohonannya tidak memenuhi syarat formil misalnya permohonan diajukan di luar tenggat waktu," ucapnya.

Sidang pembacaan putusan akan dihadiri oleh para pihak mulai dari pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu. Setiap pihak diberi kuota sebanyak 20 orang yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan siap menerima apa pun hasil yang diputuskan MK.  Upaya menggugat melalui MK merupakan opsi terakhir secara konstitusional yang dilakukan pihaknya. "Proses MK adalah proses akhir. Prabowo memutuskan ke MK untuk sampaikan upaya legal dan legitimasi dari masyarakat. Kita lihat faktanya seperti apa. Kalau sudah diputuskan maka Prabowo akan akui secara legalitas, legitimasinya serahkan ke masyarakat," ucapnya.

Namun, jika BPN memenangkan gugatan, pihaknya tidak akan sungkan mengajak pihak Jokowi-Amin untuk bersama-sama membangun pemerintahan. Begitu juga jika MK menolak permohonan pihaknya dan Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres sesuai dengan hasil KPU, maka BPN mengakui secara legalitas yang ditetapkan MK. "Kami siap menang dan siap kalah. Hari ini pun akan kita ajak, siapapun elemen bangsa kita ajak, kita kan mau gotong royong," ujarnya.

Dia juga mengatakan Prabowo dan Sandiaga tidak akan datang pada sidang putusan. "Yang jelas besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan putusan Hakim MK dari Kertanegara. Kemungkinan dengan Pak Sandi dan beberapa tokoh parpol koalisi dan beberapa tokoh lain," katanya. Saat ini, sambungnya, Prabowo tengah berada di Jerman untuk keperluan berobat dan bisnis. "Hari ini beliau kembali, malam ini sampai," tuturnya. 

Sementara itu, Sekretaris Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menegaskan optimistis MK akan menolak seluruh gugatan pemohon. Menurut dia, pemohon tidak mampu membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktir, sistematis, dan masif (TSM). "Kami anggap sangat lemah dalam hal dalil-dalil yang mereka sampaikan tidak dapat dibuktikan. Keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkan," ucapnya.

Ade juga mengatakan bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan MK banyak yang tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang diperkarakan. Kebanyakan bukti yang disampaikan pemohon hanya berupa berita-berita di media massa.

"Bahkan, mereka banyak menarik bukti dokumen yang sempat diserahkan ke MK. C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," katanya.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik sebagai pihak termohon juga menyatakan optimistis putusan MK mematahkan gugatan pemohon dan menguatkan apa yang sudah ditetapkan KPU terkait perolehan hasil suara. "Optimistis dan yakin putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK. Kita sudah melaksanakan tugas kita dengan saksi, jawaban, dan bukti-bukti (saat persidangan MK-red). Tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK," ucapnya.

Begitupun dengan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menilai kuasa hukum BPN tidak mampu meyakinkan gugatannya di depan majelis hakim terkait pembuktian serta keterangan saksi pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Ketika kemudian argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan. Baik dari alat bukti yang diajukan, seperti dokumen, surat, maupun kesaksian, dan keterangan ahli tidak cukup kuat, maka akan patah dengan sendirinya permohonan 02. Sampai dengan sidang terakhir, KPU meyakini itu," ujarnya.

Saksi yang dihadirkan BPN, lanjut dia, tidak cukup mampu meyakinkan majelishakim atas temuan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif.  "Hampir semua (saksi-red) mengatakan menyaksikan (kecurangan pemilu-red) lewat video. Videonya tentang apa, menerangkan apa, ini kan dalam pandangan termohon (KPU) menjadi pertanyaan," ungkapnya.

Namun dia menegaskan akan menerima apa pun putusan MK. "Mestinya kita semua peserta pemilu, kemudian penyelenggara pemilu, dan masyarakat menundukkan diri kepada apa yang sudah di putuskan oleh MK. Di situlah kita berikhtiar untuk disiplin berkonstitusi," tuturnya. (*)

Putusan MK Siang Ini, BPN Siap Menerima, TKN Optimistis Menang

Kamis, 27/06/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.