Kamis, 04/07/2019

Ada Gugatan, KPU Paser Belum Tetapkan Caleg Terpilih

Kamis, 04/07/2019

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ada Gugatan, KPU Paser Belum Tetapkan Caleg Terpilih

Kamis, 04/07/2019

logo

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - KPU Paser belum bisa melaksanakan pleno penerapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih. Pasalnya, masih terdapat gugatan dari salah satu caleg asal Partai Demokrat.

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan berkas terkait gugatan trrsebut. "Sebagai bukti kami di persidangan nanti," katanya, Kamis (4/7/2019).

Selain itu, KPU RI juga masih menunggu salinan hasil keputusan sengketa Pemilihan Presiden dari Mahkamah Konstitusi. Sehingga KPU di daerah diminta menunda pleno.

"Karena KPU RI sendiri belum menerima surat resmi dari kepaniteraan MK," ucapnya.

Selanjutnya, jika gugatan caleg tersebut sudah diputuskan. Barulah KPU Paser bisa melaksanakan pleno berdasarkan hasil putusan persidangan. "Kalau sudah ada surat MK dan KPU RI, barulah kami rapat pleno yang paling lambat 5 hari setelah surat terbit," tandasnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra

Ada Gugatan, KPU Paser Belum Tetapkan Caleg Terpilih

Kamis, 04/07/2019

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.