Kamis, 04/07/2019
Kamis, 04/07/2019
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid
Kamis, 04/07/2019
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - KPU Paser belum bisa melaksanakan pleno penerapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih. Pasalnya, masih terdapat gugatan dari salah satu caleg asal Partai Demokrat.
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan berkas terkait gugatan trrsebut. "Sebagai bukti kami di persidangan nanti," katanya, Kamis (4/7/2019).
Selain itu, KPU RI juga masih menunggu salinan hasil keputusan sengketa Pemilihan Presiden dari Mahkamah Konstitusi. Sehingga KPU di daerah diminta menunda pleno.
"Karena KPU RI sendiri belum menerima surat resmi dari kepaniteraan MK," ucapnya.
Selanjutnya, jika gugatan caleg tersebut sudah diputuskan. Barulah KPU Paser bisa melaksanakan pleno berdasarkan hasil putusan persidangan. "Kalau sudah ada surat MK dan KPU RI, barulah kami rapat pleno yang paling lambat 5 hari setelah surat terbit," tandasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.