Jumat, 13/09/2019

Calon Perseorangan di Pilbup Kukar Harus Kantongi Minimal 41.273 Dukungan KTP

Jumat, 13/09/2019

KPU Kukar saat menggelar sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) kemarin sore. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Calon Perseorangan di Pilbup Kukar Harus Kantongi Minimal 41.273 Dukungan KTP

Jumat, 13/09/2019

logo

KPU Kukar saat menggelar sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) kemarin sore. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Jumlah dukungan minimal yang harus dikantongi pasangan calon independen atau perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2020 sebesar 41.274. 

“Sesuai ketentuan, jumlah dukungan minimal adalah 8,5 persen atau 41.273 dukungan KTP,” kata Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis, Novan Surya Gafilah saat ditemui usai sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) sore.

Dari 41.273 dukungan KTP harus tersebar di setengah jumlah kecamatan di Kukar. “Kan di Kukar ada 18 kecamatan, jadi sebaran KTP-nya harus di 9 sampai 10 kecamatan,” imbuhnya.  

Dengan syarat dukungan itu, KPU mengimbau kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin bertarung di jalur independen agar segera mengumpulkan dukungan KTP. Sebab, pada akhir 2019 nanti sudah mulai dibuka pendaftaran.  

“Mulai sekarang dikumpulkan syarat dukungan KTP-nya. Karena penyerahan syarat dukungan KTP yang maju jalur independen sudah dibuka pada Desember 2019 sampai Maret 2020,” tuturnya. 

KPU Kukar memprediksi ada enam pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pilkada Kukar 2020 nanti. Prediksi itu berdasarkan Pilkada Kukar 2010 lalu yang diikuti enam paslon. “Estimasi kita ada enam paslon, tiga dari independen dan tiga paslon dari jalur partai politik,” tambah Komisioner KPU Kukar lainnya, Erlyando Saputra. 


Penulis: */Sabri

Editor: M.Huldi

Calon Perseorangan di Pilbup Kukar Harus Kantongi Minimal 41.273 Dukungan KTP

Jumat, 13/09/2019

KPU Kukar saat menggelar sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Kukar 2020, Kamis (12/9) kemarin sore. ( Foto: Sabri/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.