Sabtu, 21/09/2019

Honor Panitia Ad Hoc Pilbup Terancam Tidak Mengacu Besaran UMK

Sabtu, 21/09/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Honor Panitia Ad Hoc Pilbup Terancam Tidak Mengacu Besaran UMK

Sabtu, 21/09/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG  – Usulan honor tenaga ad hoc untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) terancam tidak sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK).

Ini karena belum adanya aturan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) agar honor sesuai UMK.

Padahal, jadwal penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Bupati Kukar 2020 dilakukan pada 1 Oktober 2019.

Tenaga ad hoc sendiri mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah tenaga ad hoc ditaksir mencapai 12.591 orang.

Perkiraan jumlah itu berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni sebanyak 1.575 yang tersebar di 18 kecamatan. Untuk membayar tenaga ad hoc, butuh anggaran Rp 22,383 miliar.

“Kami kesulitan mengusulkan anggaran tenaga ad hoc sesuai UMK di APBD 2019 karena belum terbitnya regulasi peningkatan honor tenaga ad hoc sesuai UMK, sementara penandatangan NPHD dilakukan 1 Oktober,” kata Ketua KPU Kukar, Yuyun Nurhayati.

Ia mengatakan, Rakornas KPU se-Indonesia dihelat pada 23-26 September 2019 mendatang

Selanjutnya Menteri Keuangan baru akan mengetok keputusan terkait peningkatan honer ad hoc sesuai UMK. 

“Informasinya setelah rakornas, paling cepat dua minggu baru Surat Keputusan dari Kemenkeu keluar, kalau seperti ini waktunya sudah lewat. Penandatangan NPHD juga tidak bisa ditunda, artinya honer ad hoc mengacu dengan besaran pada pilkada sebelumnya,” ujar Yuyun.

Namun, kata dia, KPU RI  tetap menyarankan untuk mengusulkan anggaran tenaga ad hoc sebesar Rp 22,383 miliar di APBD 2020. Selain penambahan honor tenaga ad hoc, KPU Kukar mengusulkan Rp243 juta untuk santunan musibah jika petugas sakit atau meninggal dunia. 

“Kita tetap berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar agar tetap memasukan anggaran itu di APBD 2020,” terang Yuyun. 


Penulis: */Sabri

Editor: M. Huldi

Honor Panitia Ad Hoc Pilbup Terancam Tidak Mengacu Besaran UMK

Sabtu, 21/09/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.