Selasa, 12/11/2019

E-Rekap, Usulan KPU untuk Hindari Meninggalnya Petugas KPPS

Selasa, 12/11/2019

Logo KPU ( Foto: NET)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

E-Rekap, Usulan KPU untuk Hindari Meninggalnya Petugas KPPS

Selasa, 12/11/2019

logo

Logo KPU ( Foto: NET)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penerapan rekapitulasi (penghitungan) suara secara elektronik atau e-rekap pada Pemilu 2024. Penerapan e-rekap ini menjadi salah satu usulan mengantisipasi meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti pada Pemilu 2019.

"Jadi, ini harus diubah di tingkat UU (Undang-Undang). Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Arief menyatakan KPU sebenarnya sudah memakai e-rekap dalam Sistem Perhitungan Suara (Situng). Namun Situng itu hanya sebatas untuk penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.

Selain penerapan e-rekap, Arief mengatakan pihaknya juga mengusulkan penyediaan salinan penghitungan suara dalam bentuk digital. Menurutnya, dalam Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS harus menulis ratusan lembar agar seluruh peserta pemilu bisa memperoleh salinan hasil penghitungan.

Karena itu salinan perolehan suara nanti akan diganti dalam bentuk digital. Menurutnya, formulir C1 plano yang sudah diisi oleh petugas KPPS difoto, kemudian didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. "Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," ujarnya.

Arief melanjutkan pihaknya juga mendorong jika akan dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka harus sudah selesai dalam tiga tahun sebelumnya atau pada 2021. Sehingga masih terdapat waktu untuk sosialisasi hingga menyusun PKPU. "Kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menambahkan pelaksanaan pemilu, baik legislatif maupun presiden yang dilakukan serentak atau bersamaan perlu dibahas agar tak memberatkan petugas, sampai ada yang sakit sampai meninggal. "Sehingga misalnya ada usul kemungkinan ada e-rekap rekapitulasi elektronik nantinya sehingga begitu dari TPS bisa langsung ke pusat. Itu semua sedang dipertimbangkan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, penerapan e-rekap tidak bisa serta merta langsung dilakukan tanpa payung hukum, dalam arti harus melalui revisi UU Pemilu.

Ia pun mendorong agar revisi UU Pemilu ini bisa rampung pada awal 2021. Revisi UU Pemilu yang selesai tiga tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 untuk menghindari gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Untuk UU Pemilu kalau telralu mepet nanti berkejaran dengan waktu. Kalau begitu diundangkan ada waktu 2 tahun, silahkan masih persoalkan ke MK sehingga nanti tinggal yang ringan-ringan," ujarnya. (*)

E-Rekap, Usulan KPU untuk Hindari Meninggalnya Petugas KPPS

Selasa, 12/11/2019

Logo KPU ( Foto: NET)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.