Selasa, 26/11/2019

Minimal Umur 25 Tahun, Pendaftaran Panwascam se-Kukar Dimulai Besok

Selasa, 26/11/2019

Ketua Bawaslu Kukar, Muhammad Rahman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Minimal Umur 25 Tahun, Pendaftaran Panwascam se-Kukar Dimulai Besok

Selasa, 26/11/2019

logo

Ketua Bawaslu Kukar, Muhammad Rahman

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Bawaslu Kukar menggelar seleksi penerimaan panitia pengawasan kecamatan (panwascam). 

Pendaftaran penerimaan berkas anggota panwascam akan dimulai pada Rabu (27/11) besok dan ditutup pada 3 Desember 2019. 

Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman mengajak masyarakat bergabung untuk menjadi anggota panwascam. Bagi yang berminat, bisa masukan berkas lamaran ke sekretariat Bawaslu Kukar yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Panji, Kukar.

Dari 18 kecamatan di Kukar, lanjut Rahman, tiap kecamatan dicari tiga orang komisioner. Artinya, Bawaslu Kukar membutuhkan sebanyak 54 orang anggota panwascam.

“Untuk penerimaan berkas para pelamar akan dimulai tanggal 27 November dan bagi pendaftar tidak dipungut biaya,” tutur Rahman.

Adapun persyaratan calon anggota panwascam yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Lalu bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindakan pidana yang diancam pidana 5 tahun tahun atau lebih. Serta tidak terikat dengan partai politik. 

“Usia calon panwascam paling rendah 25 tahun,” ungkap Rahman.

Sekedar diketahui, honor panwascam akan sama seperti tahun sebelumnya. Perbulan ketua panwascam sebesar Rp2,2 juta, anggota Rp1,9 juta, kepala sekretariat Rp1,55 juta, pelaksana PNS Rp900 ribu, Pelaksana non-PNS Rp1,5 juta, dan tenaga pendukung Rp1,1 juta. 


Penulis: */Sabri

Editor: M.Huldi

Minimal Umur 25 Tahun, Pendaftaran Panwascam se-Kukar Dimulai Besok

Selasa, 26/11/2019

Ketua Bawaslu Kukar, Muhammad Rahman

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.